
CYBERPARE.COM,MOROWALI,–Sekitar pukul 2.00, wita dini hari kamis tgl 21 Januari 2021,aparat kepolisian sektor Bumi raya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa kendaraan roda 2 jenis Yamaha Ninja dibawa oleh seseorang terduga yg di curigai selama ini sebagai pengedar barang haram atau Narkoba Jenis Sabu alamat Desa Bahonsuai Kec. Bumi Raya, barusan masuk kedalam dirumah nya,
Mendapat infornasi tersebut aparat kepolisian menuju ke rumah terduga yang di Pimpin lansung Kapolsek Bumi raya., AKP, Wawan Setiawan Sandewa S,Sos bersama 3 Orang anggota Polsek Bumiraya Serta satu orang Anggota TNI dari Kodim 1311 morowali,
Kata Kapolsek Bumi Raya AKP, Wawan Setiawan Sandewa,S,Sos , Setelah kami sampai di rumah tersangka, (Rkl ) aparat kepolisian mengetuk2 pintu rumah namun tdk dibuka,oleh sipemilik sehingga kami membuka Paksa pintu rumah dan mendapatkan tersangka dalam kamar.
Kemudian Lanjut kapolsek Bumi raya, AKP Wawan Setiawan , saya bersama anggota polsek sebanyak 3
orang, dan dibantu dgn satu orang anggota Kodim 1311 melakukan pemeriksaan disetiap sudut rumah, akhirnya kami ketemukan 1 tas warna hitam yg berisikan .9 paket Narkoba Jenis Sabu isi 1 gram/ paket, jumlah seluruh 9 gram, 4 Paket 200 ribu, timbangan elektrik, buku rekening 4 buah, 8 buah STNK, uang Tunai 400 ribu.
Lanjut kapolsek Bumiraya AKP, Wawan Setiawan Sandewa,S.Sos 21/1/2021 kepada media ini bahwa sesuai
keterangan tersangka bahwa sabu2 tersebut di beli dipalu di daerah Tatanga sebanyak 10 gram dgn harga 1,3 jt/ gram, dan yang baru terjual seharga 400 ribu.
Setelah apara kepolisian Mengamankap tersangka tersebut bersama barang bukti dan tersangkat lansung kami bawa kerutan polsek Bumi Raya guna untuk proses hukum selanjut nya
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka di kenakan pasal 112 ayat 2 subsider 127 UU no 22 tahun 1997 Perubahan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun Penjara kata Kapolsek Bumi Raya,


















