Editor : Ardiansyah
PAREPARE, Cyberpare.Com — Masih segar dalam ingatan masyarakat Parepare terkait penanganan kasus narkoba 1,6 Kilogram sabu yang sarat dengan kontroversi.
Betapa tidak, M Ichsan (16), kurir yang membawa 1,6 kg sabu menjadi orang yang paling beruntung karena hanya ditahan 15 hari lalu dibebaskan demi hukum lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara Ichsan ke penyidik Polres Parepare dengan status P19.
Akibatnya, Kejari didemo ratusan massa MPC Pemuda Pancasila (PP) Parepare, PMII dan Aktivis LSM karena meganggap keputusan jaksa mengembalilan berkas perkara Ikhsan tidak beralasan tepat sehingga tersangka sabu berskala besar dengan mudahnya lepas dan dinyatakan bebas demi hukum.
Tuntutan demonstran sebelumnya meminta jawaban Kejari atas kasus narkoba 1,6 kg dan Amdal Rumah Sakit Tipe B Plus di Tonrangeng.
Ironinya, tiba-tiba JPU kembali menerima berkas perkara tersangka Ichsan dari penyidik Polres Parepare, Rabu (26/7/2017). Jaksa mengaku segera melakukan penelitian berkas secara materil maupun formil untuk menentukan apakah lengkap atau belum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita juga mengundang penyidik untuk koordinasi langsung tentang penanganan perkara sabu 1,6 kg sehingga tidak ada hambatan lagi dan timbul salah persepsi disebagian masyarakat,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, A. Kurnia.
Kajari Parepare Reskiana Ramayanti, menegaskan bahwa perkara ini masih sepenuhnya ditangani penyidik Polres Parepare. “Petunjuk kami berikan lagi oleh penyidik agar tidak terjadi pemutar balikan fakta oleh segelintir oknum yang mungkin tidak paham atau gagal paham terhadap perkara ini,” tegas mantan Kajari Kabupaten Sidrap ini.
Pernyataan Kajari Parepare pun langsung ditanggapi serius Ketua MPC PP Parepare, Fadly Agus Mante.
Mantan legislator Parepare ini meminta Kajari Parepare agar menjelaskan siapa yang dimaksunya gagal paham terkait kasus Narkoba 1,6 kg. “Pernyataan yang disampaikan Kajari Parepare seakan ingin membangun opini bahwa apa yang dijalankannya ini sudah memenuhi unsur keadilan. Tuntutan kami jelas dan tolong dijawab dengan rasional bukan dengan membangun opini yang terkesan ‘cuci tangan’. Belum lagi kasus Dokumen Amdal itu dimana dan langkah apa yang ditempuh Kajari dan TP4D?,” kritik pria yang akrab disapa Awienk ini.
Mestinya, kata dia, Kajari tidak sibuk membuat opini. “Masyarakat tahu kok, yang mana kerja-kerja kejaksaan saat ini. Kasus-kasus korupsi yang tidak di P21 Kejaksaan juga bagaimana follow up nya?,” jelas Awink.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Donny Dunggio mengaku pihaknya telah memenuhi petunjuk jaksa untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Riri yang sedang berada di tahanan Lapas Nunukan, Kalimantan Timur.
“Sesuai petunjuk Jaksa, kami telah ke Lapas Nunukan pada Jumat 21 Juli 2017 lalu, untuk memeriksa si Riri sebagai saksi. Hari ini kita sudah kirim berkas kembali dan kita tunggu lagi apa petunjuk dari Jaksa selanjutnya,” ujar Dony. (ardi)


















