banner 728x250

Kasus Rastra Telah Diuji di Panwaslu, Praktisi Hukum Pilkada: Itu Konsekuensi atas Kesalahan TP

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Pasca putusan diskualifikasi Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) pada Pilwalkot Parepare 2018, ragam opini mulai berkembang dikalangan warga yang muncul lewat media.

Menyikapi hal itu, praktisi hukum Pilkada, Baron Harahap Saleh, SH.,MH, turut angkat bicara. Ia menyebut, kasus diskualifikasi TP pada Pilkada Kota Parepare 2018 setelah memerhatikan pasal dijeratkan yaitu muara dari Pasal 71 Ayat 3 yang memiliki inti sari berupa kompetisi dipilkada berjalan dengan Fair.

“Lahirnya UU No 10 tahun 2016, khususnya Pasal 71 ayat 3 itu disebabkan dalam praktek pilkada langsung sebelumnya ditemukan banyak petahana yang salahgunakan kewenangan untuk tujuan manipulasi pemilih sehingga memenangkan hasil,” sebut dia.

Baron yang juga dikenal sebagai Peneliti Negara Hukum itu menganggap kasus diskualifikasi pencalonan di Pilkada Parepare 2018, sejatinya petahana sudah sebaiknya memahami aturan.

“Petahana semestinya memahami program-program mana saja yang boleh disuguhkan kepada masyarakat atau pemilih, tentu bukan program yang dimaksud dalam Pasal yang dijeratkan,” akuh dia.

Menurutnya, KPU Parepare hanya mengeksekusi dari rekomendasi Panwaslu Parepare, dimana sangat jelas telah diuji Formil dan Materil di Panwaslu Kota Parepare sebelum rekomendasi diteruskan ke KPU Parepare.

“KPU melakukan tugasnya setelah mendapatkan rekomendasi adanya Pelanggaran Administrasi dari Panwaslu yang kesalahan dari TP itu sendiri, semoga ini memberikan preseden kepada paslon petahana pada Pilkada daerah lain, agar menggunakan azas kehati-hatian untuk menghindari diskualifikasi,” tambah dia.

Sekedar diketahui, KPU Kota Parepare telah memutuskan menjatuhkan sanksi pembatalan atau diskualifikasi bagi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Dr. H. M. Taufan Pawe, SH.,MH dan H. Pangerang Rahim. Dengan demikian, Keputusan KPU Parepare No:08/PL.03.3-Kpt/7372/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 71 Ayat (3) yaitu dilarang menggunakan kewenangan Program yang menguntungkan Paslon 6 bulan sebelum penetapan hingga penetapan Paslon, dimana yang diduga terjadi Pemanfaatan Program oleh Paslon itu.

TP didiskualifikasi setelah rekomendasi Panwaslu Parepare ke KPU Parepare yang dijerat Pasal 71 Ayat 3 yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dimana pada Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (ardi)7

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *