BARRU, CYBERPARE.com,– Meski bisnis kayu ulin dari Kalimantan yang masuk di Pesisir Kabupaten Barru Sulsel sudah hal yang biasa dan rutinitas terjadi. Hal yang tidak biasa jika setumpuk kayu ulin yang sudah diberi “police line” namun tidak begitu lama, kayu yang diduga ilegal itu hilang.
Raibnya kayu yang ditenggarai milik H. Kadi itu menjadi tanda tanya masyarakat. Sebab dengan adanya “police line” maka dinilai kayu itu bermasalah dan di bawah pengawasan kepolisian. Sehingga timbul pertanyaan ‘apakah kayu ilegal itu diproses hukum sehingga penyegelannya sudah bisa dibuka dan kayunya juga sudah tidak ada lagi di tempat.
Akhir Juni tepatnya 25 Juni 2019, kayu bantalan jenis ulin dibongkar di pesisir pantai Ujung Palanro Kabupaten Barru Sulsel. Kayu yang didatangkan dari Kaltim ini diduga keras tidak dilengkapi dokumen resmi yang lengkap.
Sehingga adanya laporan warga, kayu yang dicurigai tidak memiliki dokumen yang lengkap itu ditahan kemudian polisi memberikan “police line”. Penyegelan itu menurut sumber dilakukan oleh Subdit IV Sundaling Krimsus Polda Sulsel dipimpin Kompol Ahmad Mariadi.
Kayu bantalan itu sempat ditahan beberapa minggu dan kegiatan bisnis kayu berhenti sementara di pesisir pantai Barru. Kayu yang bermasalah itu tidak diketahui dimana rimbanya sejalan juga dengan proses hukumnya yang tidak diketahui nasibnya. Mungkin ada proses diam-diam. ( takdir )


















