CYBERPARE.COM, PAREPARE — Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, yaitu H Mulyadi terhadap istrinya, Hj Fitriany, disinyalir karena orang ketiga yang merupakan ASN.
Kasus dugaan KDRT ini juga masih dalam penyidikan dan berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Parepare, pasca dilaporkan beberapa waktu lalu.
Menanggapi tudingan itu, H Mulyadi mengaku, hubungan perseteruannya dengan istrinya (Hj Fitriany) merupakan privasi yang tak mesti tersiar dan menjadi komsumsi publik.
“Persoalan saya dan Fitriany itu karena sudah tidak ada kecocokan, dan bukan karena orang ketiga. Saya hanya menyayangkan persoalan pribadi ini dibesar-besarkan,” ujarnya, saat ditemui di Gedung DPRD, Rabu (9/10/2019).
Tidak hanya itu, isu yang meluas terkait izin poligami kata dia, disodorkan istrinya (Hj Fitriany) agar ditandatangani.
“Justru saya diminta menandatangani surat yang didalamnya tertulis Hj Fitriany bersedia dipoligami tertanggal 16 Juli 2019. Namun saat itu saya menolak. Suratnya masih saya simpan,” bebernya. (Ad)


















