Kejaksaan Musnahkan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk 

banner 120x600

SIDRAP, Cyberpare.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap kembali memusnahkan ratusan botol Minuman Keras (Miras) dan Minum Oplosan di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjeling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Dalam pemusnahan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP, Indra Waspada Yuda.

Kajari Sidrap, Jasmin Samulang SH.MH. mengatakan Pemusnahan yang dilakukan saat ini adalah Pemusnahan yang kedua kalinya yaitu 29 Dos Minuman Miras yang terdiri dari 832 Botol minuman keras dari berbagai jenis dan miras, 49 Kaleng Miras dan 43 Jergen Miras Tradisional.

Dalam kesempatan ini juga kami selaku pihak Kejari mengucapkan banyak terima kepada pihak kepolisian polres Sidrap atas kerjasamanya selama ini.

Miras yang dimusnahkan ini merupakan salah satu pemicu tindakan pihak karena ini dapat mengakibatkan terjadinya kasus perkelahian terhadap pemuda, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perceraian.

Pemusnahan dari berbagai jenis Miras ini merupakan upaya dalam menyambut Bulan Suci Ramadan. Agar umat Islam tenang dalam melaksanakan ibadah dengan khusu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, Menegaskan, hingga kini pemerintah daerah setempat tidak pernah mengeluarkan izin peredaran dan penjualan minuman keras (miras) kepada pengusaha di daerah ini.

Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Sidrap belum pernah mengeluarkan izin resmi terkait peredaran minuman keras. Makanya, semua miras yang dijual di toko-toko itu adalah ilegal.

Karena itu, Sudirman mengaku sangat mengapresiasi upaya pihak berwenang, dalam hal ini Polres Sidrap yang selama ini intens melakukan razia dan penyitaan miras. Seperti yang kita saksikan hari ini, rarusan botol miras ilegal dimusnahkan.

Botol miras ilegal berbagai merek hasil sitaan petugas Polres Sidrap dimusnahkan di Kantor Kejari Sidrap. Miras yang dimusnahkan ini ditemukan dijual tanpa izin dan telah inkrak dari pengadilan.

Menurutnya, pihak berwenang akan terus melakukan razia penjualan miras ilegal untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol di daerah ini. Pengaruh negatif miras ini luar biasa karena bisa memicu berbagai macam tindak pidana lainnya. (Mas / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *