NUMUKAN, CYBERPARE.COM. — Kasus korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektar pada tahun 2004, Budiman Arifin masih menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan, Kaltara divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 2 Juta, subsider 3 Bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Fitri Zulfahmi, SH mengatakan, kejaksaan negeri Nunukan telah mengeksekusi terpidana Budiman Arifin, dipapas Tarakan pada, Jumat 19 Juli 2019 lalu.
“Kejari Nunukan telah mengeksekusi
terpidana Budiman Arifin”, ujar Fitri, Senin (22/7).
Dikatakan, kemarin ini, tindak pidana Tipikor di Samarinda atas perkara Budiman Arifin sempat dilepaskan dari segala tuntutan. Artinya perbuatan terpidana dianggap bukan tindak pidana tetapi dianggap tapi perkara perdata.
Namun, Kejaksaan Negeri Nunukan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Alhamdulillah, putusan MA menguatkan tuntutan Jaksa dengan putusan pidana terhadap Budiman Arifin selama dua tahun penjara,” jelas Fitri.
Jadi berdasarkan, putusan MA tersebut, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah menjalankan putusan tersebut, pada 19 Juli 2029 lalu.
Budiman Arifin yang dituntut dengan tindak pidana korporasi yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau di samping masjid Islamaic senter Nunukan atau bertepatan depan kantor Bupati Nunukan.
“Yang sudah terjerat ada 5 orang yang telah dipidana, dan sekarang giliran Budiman Arifin masuk LP. Sedangkan orang yang terlibat di dalamnya agar segera mengembalikan kerugian keuangan negara karena BPK dan BPKP sudah menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp. 2 Miliar lebih. Orang yang terlibat agar dapat mengembalikan kepada negara. Karena hingga saat ini yang terhukum pidana baru hukuman badan tetapi pidana denda dan uang pengganti belum dilakukan,” ungkap Kajari Nunukan.
Ia juga menambahkan Perkara Budiman Arifin telah P21 telah lengkap dan akan menunggu penyerahan tersangka atau barang bukti atau tahap ke dua di kejaksaan negeri Nunukan, ini perkara perbaikan yang tidak sesuai dengan Speknya sehingga terjadi kerugian negara.
“Kita akan menunggu konfirmasi dari Mako Polres Nunukan, dari pentilnya di sana, mereka kapan menyerahkan tersangka dan barang bukti dan prosesnya akan dilanjutkan ke pengadilan negeri Tipikor di Samarinda,” tabahnya.
Budiman Arifin akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 atau junto UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal dengan pasal 2 selama 4 tahun maksimal hukuman seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun penjara atau maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Anto/pcl/cyberpare).


















