PAREPARE, Cyberpare.com — Peringati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menggelar berbagai kegiatan, seperti upacara, penyebaran spanduk imbaun anti korupsi dan pembagian serta pemasangan stiker di lampu merah, Jalan Bau Massepe, Senin (10/12/2018).
Kajari Parepare, Andi Dharmawangsa mengatakan, kegiatan yang dilakukan kali ini, selain memperingati HAKI, juga bertujuan mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah dan melaporkan tindak korupsi yang terjadi.
“Baik spanduk maupun stiker yang kita sebar, tertulis imbaun agar masyarakat ikut terlibat anti korupsi,” ujarnya.
Andi Dharmawangsa menegaskan, Undang-Undang ASN saat ini sangat tegas, utamanya pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
“Jadi selain hukuman pidana, sanksi lainnya juga bisa pemecatan,” tegasnya.
Peringatan HAKI kali ini, Kejaksaan Negeri Parepare melibatkan lapisan masyarakat, organisasi dan pelajar. (di)


















