PAREPARE,CYBERPARE.Com,– Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan obat tahun 2017 dalam lingkup RSUD Andi Makkasau. Temuan penyidik Kejari Parepare, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp2,2 miliar, dari total pengadaan Rp25 miliar.
Sejak bulan Maret 2018 lalu, Muh Yamin (Mantan PLT Direktur RSUD Andi Makkasau), Taufiqurrahman dan Syukur telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini pihak Kejari belum melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Wakil Direktur Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan penanganan kasusnya sangat lambat olehnya itu Kejari Parepare harus berani membongkar dan menuntaskan kasus ini secara lengkap.
“Olehnya itu kejaksaan harus berani mengambil sikap untuk penanganan kasus ini, kami juga berharap kejaksaan tidak masuk angin dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya via WhatsApp.
Pasalnya, kata Kadir kasus ini jadi perhatian publik dan ada masalah serius karena ada peran pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan dibalik kasus ini.
“Dalam kasus ini seharusnya Kejaksaan tidak masuk angin dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejari Parepare terkesan lambat dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan sengaja mengulur mengulur kasus ini hingga setahun lebih.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memantau proses penanganannya,” tegasnya.
Langkah yang diambil ACC lantaran terdapat potensi ketidakseriusan jaksa dalam penuntasan kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare Andi Darmawangsa enggan untuk berkomentar lebih banyak.
“mohon dukungan dan kesabarannya” saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.


















