CYBERPARE.COM, PAREPARE — Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/Mahkama Agung yang telah berkekuatan tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan barang bukti, di halaman kantornya, Jumat (6/9/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 78 perkara tindak pidana umum sejak 2018 hingga 2019.
“Kita musnahkan 445 saset paket sabu-sabu, 23 kaca pireks, 490 detonator, 35 handphone dan 12 bong. Khusus barang bukti narkotika dari 69 perkara,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti, lanjut dia, dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan ke dalam air dan ditimbun semen.
“Ini merupakan kegiatan rutin lembaga Adhyaksa untuk mengantisipasi ulah oknum yang bisa menyalahgunakan barang bukti ini,” katanya.
Sementara untuk para pelaku, lanjut dia, masing-masing mendapat hukuman 10 bulan penjara untuk terpidana kasus Detonator, dan 20 Tahun penjara kepada pelaku Narkotika. (Ad)


















