laporan : Tomi
PASANGKAYU, Cyberpare.Com – Tes tertulis calon panwascam se Kabupaten Mamuju Utara, yang dilaksanakan di aula hotel Devonder Pasangkayu .
Tes yang dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/Kota tersebut, berlangsung tertib dan aman, dengan pengawalan ketat dari kepolisian serta ombudsman.
Ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Syamsuddin yang ditemui awak media di tempat tersebut menuturkan, Jika proses ujian berjalan dengan baik, walau pun pada awal proses terdapat kendala yang tidak diduga terkait kekurangan soal ujian.
“Ujian tertulis yang di ikuti oleh 179 peserta, berjalan aman dan tertib, namun sempat terkendala karena ketika panitia membuka paket soal ujian, ada 13 soal yang kurang, padahal jumlah peserta yang telah kami ajukan ke Bawaslu Provinsi sebanyak 186 dan panitia langsung membuat berita acara, terkait persoalan tersebut, “ujarnya.
Setelah melakukan koordinasi dengan Tim Bawaslu Provinsi, dengan disaksikan oleh pihak ombudsman dan kepolisian, kami di instruksikan menggandakan soal ujian sebanyak 6 rangkap saja karena 7 orang peserta tidak hadir dalam ujian tersebut, setelah itu proses ujian kembali berjalan normal, “ungkap ketua Panswaslu, yang juga mantan wartawan harian Pare Pos.
Kepala Ombusdmand RI Wilayah Sulbar, Lukman Umar, berbincang dengan Ketua Panwaslu Kab. matra, Syamsuddin
Syamsuddin juga menambahkan, bahwa hasil dari ujian ini nantinya, hanya akan diterima 72 orang saja, artinya tiap kecamatan sebanyak 6 orang dan dalam waktu dekat, akan di seleksi lagi melalui fit in proper test, hasilnya nanti akan di terima sebanyak 3 orang per kecamatan.
Terkait pengawasan seluruh rangkaian ujian, Ketua Ombudsman RI Wilayah Sulawesi Barat, Lukman Umar dengan tegas mengatakan, diminta atau pun tidak, kami dari pihak Ombudsman akan tetap melakukan pengawasan dan teman – teman sejak tadi pagi sudah memantau dan mengawasi proses tersebut.
“Pada intinya panwaslu ini bagian dari pengguna anggaran APBN dan APBD, adalah ranah Ombudsman melakukan pengawasan dari seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan, “tuturnya.
Dengan diterbitkannya Undang – undang no 7 tahun 2017, bahwa kewenangan panwaslu itu semakin besar, sehingga ombudsman berharap, dengan kewenangan yang semakin besar tersebut, teman – teman baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan/Kelurahan bahkan Desa, harus memiliki kredibilitas yang tinggi dan yang paling penting dalam menjalankan tugas harus imparsial, tidak berpihak ke mana – mana, walau pun secara pribadi mereka tentu memiliki pilihan sendiri, “tandas Lukman Umar. (*)


















