PAREPARE, Cyberpare.Com — Dugaan pungutan Upeti 15 – 17 persen dari nilai pekerjaan setiap paket proyek terus menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku konstruksi di Kota Parepare.
Setoran Upeti (Fee Proyek) ini diduga dikumpulkan Sekretaris BPC Gapensi Parepare Ashadi Tajuddin dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Nasarong.
Terus kemana saja aliran dana dari hasil pungutan fee proyek ini mengalir? Pertanyaan itu yang kini muncul di permukaan publik.
Santer di kalangan pelaku konstruksi jika fee proyek sebesar 17 persen itu sudah terarah kemana saja tujuannya.
Tahun lalu, kasus pungutan fee proyek sebesar 15 persen bergulir di Polres Parepare setelah dilaporkan salah seorang pelaku konstruksi. Namun kasus tersebut bagai hilang ditelan bumi.
Sementara fee proyek sebesar 17 persen kembali mencuat pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Parepare. Tidak tanggung-tanggung, seluruh pejabat pokja ULP (5 orang) terjaring dan kini kelimanya bertatus tersangka. Ironinya, berkas OTT diketahui sudah dua kali bolak balik antara jaksa dan polisi.
Sebelumnya, Kapolres Parepare AKBP Pria Budi memastikan akan menelusuri dan menyelidiki dugaan aliran dana 17 persen melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Parepare.
“Dalam waktu dekat, kami jadwalkan pemanggilan terhadap Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah) untuk dimintai keterangan. Semua ini (fee proyek 17 persen) harus dipastikan dan kami dari Polres pasti menyelidiki itu semua, termasuk semua hal terkait kegiatan kemarin,” terang Pria Budi pasca OTT 5 pejabat pokja ULP.
Hal senada dikatakan Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Parepare Ipda Sukri. “Kita akan telusuri jika ada bukti mengarah kesana,” ucapnya.
Kepala BKD Parepare, Nasarong yang dikonfirmasi masalah tersebut membantah adanya fee 17 persen yang dikumpulnya. “Tidak ada itu, saya tidak pernah tahu adanya pungutan 17 persen ini,” jelas Nasarong melalui sambungan telepon genggamnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Parepare, Fadly Agoes Mante menegaskan, untuk membongkar dugaan praktek “jual beli” proyek di Parepare, polisi bisa menjadikan kasus OTT ULP sebagai pintu masuk. Termasuk menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dan meminta KPK melakukan supervisi kasus ini.
“Saya yakin semua yang selama ini menjadi rumor tentang adanya Fee 17 persen dari nilai pekerjaan akan terkuak jika penegak hukum on the track memberantas korupsi,” tegas pria yang akrab disapa Awienk ini. (ardi)


















