PAREPARE, Cyberpare.com — Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare semestinya sudah menikmati kenaikan tunjangan pasca penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD Parepare.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, H Suleman mengungkapkan, kenaikan tunjangan itu berkisar Rp26 juta per bulan. Iya sekitar Rp26 juta lah, ucap dia, Senin 11, September.
Menurut dia, kenaikan tunjangan anggota DPRD Parepare ini masih dalam kategori rendah, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp138 miliar per tahun 2016.
Dia mengatakan, adapun kenaikan yang signifikan dari anggota DPRD ini yakni tunjangan komunikasi dan tunjangan reses.
Kedua tunjangan ini dibayarkan berdasar penetapan kategori. Parepare masuk kategori kecil sehingga hitungan dua tunjangan ini tiga kali gaji pimpinan DPRD (Rp2,1 juta).
Jadi anggota DPRD bisa mendapatkan penghasilan dari kedua tunjangan ini saja sebesar Rp12,6 juta, katanya.
Hanya saja, pasca penetapan Perda Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD Parepare, masih menunggu Peraturan Wali Kota Parepare untuk realisasinya. (Sps/Effendy)


















