CYBERPARE.COM, PAREPARE — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dari Komisi I dan Komisi III menggelar rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Rabu 1/4/2020 kemarin.
Rapat tersebut digelar untuk menerima aspirasi pedagang Pasar Semi Modern Lakessi terkait adanya himbauan bahwa dilakukan penutupan atau pembatasan sementara lost non pangan.
Sebelumnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menutup semua kios non pangan di Pasar Semi Modern Lakessi. Diantaranya kios kosmetik, mainan, pakaian jadi, pecah belah, sandal-sepatu dan sejenisnya.
Kepala UPTD Pengelola Pasar, Hj Cica Jamaluddin mengaku, penutupan tersebut dilakukan atas arahan dari pihak dari Dinas Perdagangan atau atasannya sendiri. Pihak Dinas Perdagangan menyampaikan hal itu usai mengikuti video conference bersama Wali Kota beberapa waktu lalu.
“Tidak mungkin saya mu ambil alih kebijakan kalau tidak ada perintah, baru kau yang marah-marahi ki disitu baru istrinya tidak bicara. Baru na bisik ka mengaku meko saja salah dek,” beber Hj Cica kepada Cyberpare.com, Kamis 2/4/2020.
Kata Hj Cica, pemanggilannya di DPRD melalui Komisi III hanya secara lisan, namun setelah di DPRD ternyata diadakan rapat gabungan Komisi III dan Komisi I.
“Yang panggil saya Komisi III, tapi kan tidak ada surat resminya, kita dipanggil saja secara lisan. Baru kan tidak boleh orang rapat-rapat begitu, kenapa kita dipanggil rapat-rapat. Itu pun kita disampaikan ada rapat di Komisi III, kenapa bisa rapat gabungan,” tuturnya.
Namun saat menghadiri rapat yang dilaksanakan di DPRD Parepare, dirinya mengaku dipermalukan oleh salah satu anggota DPRD dari Komisi I.
“Na kasi malu ka, bukan di rapat Komisi III, rapat gabungan baru di Ruang Rapat Paripurna. Ditanyaka kau itu kepala UPTD seharusnya koordinasi ko sama Kepala Dinas mu sama Sekretaris mu, aga yaseng na setiap hari ka bicara sama istrimu. Istrimu kasi perintah ka ini, bukan saya lakukan sendiri,” kesal Hj Cica.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid, mengatakan bahwa surat edaran tersebut keliru. Sebab, tidak secara rinci menyebut khusus Pasar Semi Modern. Tasming juga berjanji akan segera membuka kembali kios non pangan di Pasar Semi Modern Lakessi.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Parepare, Andi Muh Fudail mengatakan, pak Kahar dari Komisi I tadi menjelaskan mekanisme pasar, pasar itu yang berkewenangan adalah Kepala Pasar dan UPTD hanya berkoordinasi dengan Kepala Pasar bila ada sesuatu hal mengenai kejadian di pasar.
“Karena semua rapat sekarang ini menyangkut Penanganan Virus Corona, Kita menggunakan metode yang sudah diatur seperti jaga jarak,” terang Legialator PKB ini saat dikonfirmasi via Whatsappnya. (UK)


















