PAREPARE, Cyberpare.com —Kaur Bin Ops Binmas Polres Parepare sulawesi selatan Ipda Marino,Spd. S.pdi Usai Shalat Dzuhur berjamaah di masjid raya menyampaikan di depan Jamaah agar tidak menyebar Berita Hoax dan Ujaran Kebencian selasa (28/3/2018)
Marino menjelaskan berita Hoax dan Ujaran kebencian adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat dipidana selama 6 ( enam ) tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 1(satu ) miliar .
Olehnya itu, kami berpesan agar tidak menyebar berita Hoax ( bohong ) dan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan perpecahan.
“Mari kita lawan Hoax bersama – sama dan waspada terhadap isu dimedia sosial” Ujarnya
Kaur bin Ops Binmas polres parepare ini, juga berpesan agar Masyarakat parepare cerdas dalam bermedia sosial. Sehingga tidak mudah terpancing dengan Berita Hoax,dan Ujaran Kebencian” kata marino .
Apalagi saat saat sekarang ini dalam pelaksanaan Pilkada serentak” harap Marino.(Chulk / Effendy)


















