banner 728x250

Kepolisian Himbau, Warga Tidak Sebar Berita Hoax Dan Ujaran Kebencian 

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com —Kaur Bin Ops Binmas Polres  Parepare  sulawesi selatan  Ipda Marino,Spd. S.pdi  Usai Shalat Dzuhur berjamaah di masjid raya menyampaikan  di depan Jamaah  agar tidak menyebar Berita Hoax dan Ujaran Kebencian selasa (28/3/2018)

Marino menjelaskan berita Hoax dan Ujaran kebencian adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat dipidana selama 6 ( enam ) tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 1(satu ) miliar .

Olehnya itu,  kami berpesan agar tidak  menyebar berita Hoax ( bohong ) dan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan perpecahan.

“Mari kita lawan Hoax bersama – sama dan waspada terhadap isu dimedia sosial” Ujarnya

Kaur bin Ops Binmas polres parepare ini,  juga berpesan agar Masyarakat parepare  cerdas dalam bermedia sosial. Sehingga tidak mudah terpancing dengan Berita Hoax,dan  Ujaran Kebencian”  kata marino .

Apalagi saat saat sekarang ini dalam  pelaksanaan Pilkada serentak” harap Marino.(Chulk / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *