PAREPARE, Cyberpare.com — Penyidik polres Parepare melimpahkan kasus dugaan korupsi dana bos tahun 2010 triwulan II 2015 dengan kerugian Negara Sekitar kurang lebih Rp.2 milyar.
Penyerahan 3 tersangka dan barang bukti (BB) kepada kejaksaan melalui kasi tindak pidana khusus (pidsus) Faizah. Kasat reskrim Polres Parepare, AKP Abd Haris Nicolaus, bersama tim penyidik lainnya menyerahkan berkas dan 3 Tersangka yakni, Mantan Kepala Sekolah SMP 1 Parepare, Muh. Yamin, Wakasek Mansyur Sikki, KTU, dan Ruslan, yang masih berseragam Pegawai.
“Kami Tiga tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan. Ketiganya akan ditahan dan dititip sementara di Lapas Parepare. ” Kata Haris. Senin (10/12/18) sore.
Kajari Parepare, Andi Darmawangsa, melalui kasi Pidsus, Faisah, menerima 3 tersangka dan BB. Faisah sementara melakukan wawancara kepada tersangkanya terkait kasus dugaan korupsi dana BOS.
” Tiga tersangka itu sementara kami titip di Lapas Parepare untuk diamankan. Penahan ketiga tersangka ini bertepatan dengan hari Anti korupsi “terangnya. Faisah. (smr)


















