CYBERPARE, PAREPARE — Beberapa hari lalu ada masyarakat yang hampir keracunan setelah mengkonsumsi minuman yang dibeli dari salah satu toko retail yang berada di jalan Bau Massepe, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Setelah diperiksa ternyata minuman kemasan yang korban beli di toko retail tersebut ternyata sudah kadaluarsa.
Hal yang aneh sebetulnya jika pihak pelaku usaha yang memiliki standar mutu baik masih mendisplay minuman yang sudah tidak layak konsumsi, entah disengaja atau tidak, tapi hal tersebut sudah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen.
Berkaitan dengan batas kadaluwarsanya suatu barang, pemerintah sudah membuat regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumsen Celebes, Rahmat S Lulung mengatakan, jika pelaku usaha atau perusahaan atau waralaba masih mendisplay produk sudah tak layak konsumsi itu merupakan salah satu perbuatan pelanggaran hukum. Hal tersebut dilarang keras dalam UU Perlindungan Konsumen, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa.
“Kalau barang itu ditemukan dalam etalese jualan maka unsur akan mengedarkan terpenuhi. Pasal 8 ayat 1 huruf G Undang-Undang no.8 tahun 1999 pelaku usaha dilarang menjual barang yang sudah melewati batas waktu penggunaannya atau pemanfatannya. Bisa dipidana paling lama 5 tahun denda 2 miliyar rupiah,” jelasnya.
Menurut dia, terhadap konsumen yang sudah mengkonsumsi dan menderita kerugian karenanya, maka konsumen dapat mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Parepare dengan membawa identitas korban, barang bukti/struk pembelian dan barang kadaluarsanya tersebut.
“Harapan kepada penegak hukum agar segera menindak pelaku usaha yang terbukti menjual barang kadaluarsa yang tidak layak edar dan konsumsi,” tegas Rahmat S Lulung.
Bukan alasan bagi pelaku usaha dan perusahaan waralaba untuk sampai mengabaikan hak konsumen, karena sudah menjadi tanggung jawab untuk para pedagang tersebut melakukan pengecekan dan penarikan barang konsumsi 3 bulan sebelum tanggal kadaluarsa.
Saat ditanya terkait salah satu perusahaan yang kini tengah proses di Polres Parepare yang diduga masuk kategori Limbah B3.
Limbah B3 merupakan singkatan dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia, merusak lingkungan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya.
“Soal limbah B3 merupakan kejahatan lingkungan. Untuk penangan perkaranya di Polres, kita serahkan ke penyidik. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menindaklanjuti sepanjang telah terpenuhi unsur pidananya,” ucap Rahmat, kepada Cyberpare.com, Selasa 31/3/2020.
Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Parepare, terkait kasus tersebut, namun sampai hari ini belum mendapat respon.
“Tidak ada alasan bagi pihak Polres Parepare untuk pelit informasi ke pers atau wartawan, Penyidik Polri terikat dengan manajemen penangan perkara,” pungkasnya.
Ini baru satu kejadian toko yang ditemukan dan
kemungkinan sudah banyal hal seperti ini dialami oleh masyarakat namun terkendala Kantor BPSK yang sering ditutup. (UK)


















