PAREPARE, Cyberpare.com — Pelaku penganiayaan ringan La Baba (50 an) dan Rekannya. Hingga kini masih mendekam di Sel Tahanan di Kota Parepare. Bahkan Pihak Kepolisian sudah melimpahkan Kasus Penganiayaan yang disangkakan kepada 2 pria paru baya ini ke tingkat Pelimpahan (P-21) di Kejaksaan.
La Baba dan Onding, Ditahan pihak Kepolisian sejak Sabtu, 14 Juli 2018 lalu, atas laporan penganiayaan terhadap pria Ahmad Bahrun, yang juga Kepala Pasar Sumpang Minagae, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.
La Baba dan seorang rekannya, ditangkap pihak Kepolisian, usai melakukan penganiayaan kepada Bahrun, di wilayah Sumpang Minagae, sekitar jam 10.30 Sabtu pagi 14 Juli 2018 lalu.
Pengakuan La Baba, kepada Cyberpare.com saat ditahan di Polsek Bacukiki, usai kejadian, Mengaku, Penganiayaan terhadap Bahrun dilakukannya, karena Ia mendengar desas desus, Jika Bahrun akan menempati Bangunan Pasar Baru Sumpang Minagae, yang berdiri diatas lahannya (yang sementara dalam Proses Peradilan)
“Tidur saya tidak jelas selama 2 hari 2 malam, saat disampaikan kabar dari keluarga, jika Bahrun akan menempati Lokasi pasar barunya, bahkan Ia bilang “Sanggadi Mateka, na de luonroi Pasae” (Bugis)” (Hanya Kematian yang bisa menghalangi Saya tidak menggunakan gedung pasar baru) Dari kabar itu, Ia mendatangi Ahmad Bahrun, bersama seorang rekannya, lalu terjadilah Cekcok, hingga Ia menganiaya Ahmad Bahrun” Terang La Baba.
Sejak kejadian itu, La Baba dan rekannya, ditahan pihak Kepolisian dan Proses Hukumnya berlanjut, pihak Kepolisian yang menerima Laporan Bahrun yang disertai dengan hasil Visum, memprosesnya hingga saat ini.
Kanit.Reskrim Polsek Bacukiki Ipda.Zainuddin SH. Mengaku, sudah memproses kasus ini hingga Pelimpahan, Ia mengklaim Jika kasus ini murni tindakan melanggar hukum, tanpa adanya Intrik Politik, apalagi bentuk tekanan dari Keluarga Jenderal.
“Kami sudah lakukan penanganan hukum dengan profesional, kami tidak campuri Lahanya yang sekarang dikuasai pihak lain, apalagi ada tekanan dari Oknum Jenderal, saya rasa seorang Jenderal tidak akan mencampuri persoalan kecil seperti ini” terang Ipda.Zainuddin.
Rabu, 15 Agustus 2018 lalu, pihak Pemerintah Kota memantau bersama rombongan Forkopimda, pengoperasian Pedagang Pasar Sumpang Minagae pasca dioperasikan beberapa hari sebelumnya, hal ini membuktikan jika lahan Pasar Sumpang Minangae, yang masih bersengketa antara Pihak Pewaris La Baba dan keluarganya dengan Pemerintah Kota, tidak bisa apa apa lagi Pasca La Baba diproses hukum karena Menganiaya Kepala Pasar, dan kini didalam Sel Tahanan.
Diketahui Kasus Penganiayaan Ringan serupa juga terjadi di Wilayah Polsek Bacukiki, melibatkan Seorang warga dan anak SMA, korbannya sempat dirawat di Rumah sakit beberapa hari, sementara Pelaku juga sempat ditahan beberapa hari di Polsek, Namun antara Pelaku dan korban berdamai, hingga prosesnya tidak lanjut.(Effendy)


















