Komisi III DPRD Gelar RDP Bersama Rekanan Soal utang Pemkot Yang Belum Dibayar

banner 120x600

CYBERPARE.COM,PAREPARE,-Komisi III DPRD Parepare menggelar rapat dengar Pendapat  (RDP)  bersama rekanan,diruang komisi III, Rabu 8 mei 2024.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam (RSA), dengan menghadirkan SKPD terkait dalam hal ini Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan.

Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, pertemuan tersebut membahas terkait utang Pemkot Parepare terhadap rekanan, yang jumlahnya mencapai Rp16 miliar, yang terbagi masing-masing di Dinas PUPR Rp11 miliar, dan Dinas Perkimtan Rp4 miliar, dan selebihnya tersebar dibeberapa SKPD dengan nominal yang kecil.

“Kondisi keuangan kita saat ini cukup baik, kondisi kas juga cukup membayarkan utang teraebut cuma ada memang mekanisme yang harus dilalui sesuai peraturan per undang – undangan,” ujarnya 

Lanjut Rahmat, proses tersebut yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) terlebih dahulu menyurat ke Inspektorat untuk dilakukan reviu, dan memastikan bahwa Pemkot betul-betul berutang.

“Jadi setelah utang tersebut dipastikan, maka hasil reviu tersebut akan diserahkan ke BKD untuk dicocokkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Jika sesuai, maka BKD akan membuat SK Parsial,” ungkapnya.

Ketua DPC Partai Demokrat tersebut mengungkapkan, hasil reviu dari Inspektorat paling lambat tanggal 15 Mei sudah harus diserahkan ke BKD. Selanjutnya, kata dia, BKD diminta menyelesaikan SK Parsial selama lima hari setelah hasil reviu diterima.

“Kami berkomitmen akan mengawal dan memperjuangkan proses tersebut, hingga rekanan bisa menerima pembayaran utang dari Pemkot Parepare. Paling lambat akhir Mei atau awal Juni,” terangnya.

RSA juga memastikan akan mengikuti progres tersebut bersama Komisi III, supaya rekanan bisa mendapatkan haknya.

“Semoga semua berjalan lancar, dan sesuai yang kita harapkan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *