CYBERPARE.COM, MAKASSAR — Tiga terdakwa pada kasus korupsi pengadaan obat dan habis pakai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kota Parepare, telah diputuskan oleh Majelis hakim.
Tiga terdakwa pada kasus tersebut diantaranya, mantan pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare dr Muh Yamin, mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman dan Muh Syukur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan obat RSUD Andi Makkasau Parepare.
Dari informasi yang dihimpun, Majelis Hakim menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa melanggar Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 Juncto Pasal 65 KUHP dan subsider Pasal 3 UU RI No 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sabtu, 18/1/2020
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti sesuai dakwaan subsider 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, apabila denda tersebut tak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” beber Hakim, Ibrahim Malino.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar telah memutuskan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mencairkan dana kas rumah sakit tanpa dipergunakan sebagai mana terlampir dalam pertanggungjawaban. (uk)


















