CYBERPARE.COM. Dengan semakin maraknya penyebaran informasi melalui media sosial maka pemerintah bakal memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengurus dan mengawasinya sebagaimana yang dilakukannya pada media-media penyiaran selama ini. “Pemerintah sementara menggodok aturannya”, kata Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan, S.IP, M.SIketika memberikan materi pada Sosialisasi Forum Masyarakat Peduli Sehat di Kota Parepare, Rabu (2/10).
Bila ini terjadi, lanjut Mattewakkan, maka KPI akan semakin sibuk. Selain sibuk mengawasi mengawasi lembaga-lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi. KPI juga bakal direpotkan mengawasi informasi media-media sosial yang berseliweran di dunia maya.
Sebagaimana diketahui melalui media sosial ini bermunculan informasi hoaks yang tidak jelas kebenarannya. Mattewakan mengungkapkan, untuk menilai berita itu kurang kebenarannya jika isinya sepihak. Dimana isi beritanya tidak menggunakan prinsip “cover the both side” yaitu mendapatkan informasi kedua belah pihak kemudian memberitakannya.
Selain itu, berita dinilai kurang kebenarannya yang dibuat media sosial jika tidak ada pembandingnya. Jika media sosial itu merupakan satu-satunya yang menginformasikannya dan tidak ada di media lain maka ini masuk kategori hoaks.
Sosialisasi Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat ini berlangsung sehari dibuka Wakil Walikota Parepare H. Pangerang Rahim dengan dihadiri Kadis Kominfo H. M. Iskandar Nusu, S.STP, M.SI dan sejumlah SKPD lainnya di Hotel Grand Star. (takdir).


















