PAREPARE, Cyberpare.com — Pasangan Calon Walikota Parepare Taufan Pawe – Pangerang Rahim (TP-PR) yang didiskualifikasi KPU Kota Parepare sebelumnya. Kini akan kembali bertarung melawan rivalnya Faisal Andi Sapada – Asriady Samad.
Itu menyusul putusan gugatan Taufan Pangeran ke Mahkama Agung diterima, seperti yang tertera pada situs resmi Mahkama Agung. Selasa Sore.
Meski KPU Kota Parepare mengaku sudah melihat situs resmi Mahkama Agung, Namun pihak KPU belum menerima secara resmi salinan putusan dari pihak MA.
“Kita sudah melihat di situs resmi Mahkama Agung, yang beredar melalui medsos dan aplikasi lainnya, seperti What App dan Lainnya, Gugatan paslon Nomor 1 diterima, namun kami belum menerima salinan putusan secara resmi dari pihak Mahkama Agung, terang Nurnahdyah.
Diketahui salinan putusan Mahkama Agung, Beredar di media sosial Kota Parepare, salinan putusan mulai ramai di share ke media sosial dengan kepala surat Mahkama Agung, yang ditanda tangani Panitra Muda TUN. Ashadi, SH.dan Asisten Tulis Kusman S.Ip.SH.M.Hum. (Mas / Effendy)


















