NUNUKAN, CYBERPARE.com, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Nunukan periode 2019-2024 hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dalam Rapat Pleno yang berlangsung, Senin (12 Agustus 2019), KPU Nunukan menetapkan 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Nunukan. Penetapan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah atau janji Anggota DPRD Nunukan masa jabatan 2019-2024.
Rapat Pleno yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan H. Danni Iskandar, dan dihadiri Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE. MM, berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur kaltara Kep.188.44/K.547/2019 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan terpilih masa jabatan 2019 – 2024.
Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid dalam sambutannya mengatakan, DPRD adalah badan perwakilan daerah dan unsur penyelanggara Pemerintah daerah dengan tugas dan fungsi nyata dalam kebijakan desentralisasi otonomi daerah. DPRD memiliki wewenang yang sangat besar dalam proses legislasi, penyelenggaraan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, kata bupati, setiap anggota DPRD harus memahami hakikat kebersamaan sebagai anggota DPRD dan mampu merumuskan tolak ukur atau indikator dalam menjalankan tugas yang baik. Cara seperti ini menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
“Agar Anggota DPRD Nunukan yang baru dapat segera melakukan penyesuaian tugas dan tanggung jawab demi mengemban amanah rakyat dan menjadi penambah spirit dalam membangun demokrasi serta dapat memberikan sumbangsih yang nyata kepada masyarakat kabupaten atau kota. Jalani hubungan dengan harmonis sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan sangat dibutuhkan, demi menuju sejahtera dan mandiri melalui pembangunan yang adil dan merata melalui pembangunan yang adil dan merata serta berkelanjutan,” jelas Laura.
Dalam melaksanakan peran serta fungsi DPRD kabupaten atau kota terhadap pemerintahan daerah agar dapat melahirkan out put, Perda-perda yang aspiratif dan responsif, yang mengandung arti Perda yang dibuat telah mengakomodasi tuntutan, kebutuhan dan harapan rakyat. Semua itu tidak Mungkin terwujud apabila mekanisme penyusunan peraturan daerah bersifat eksklusif dan tertutup. Makanisme penyusunan Perda yang dituangkan dalam peraturan tata tertib DPRD harus dibuat sedemikian rupa agar mampu menampung aspirasi rakyat secara optimal.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang efektif dan efesien. APBD harus ada kesesuaian yang logis antara kordinasi kemampuan keuangan daerah dengan pengeluaran out put kinerja pelayanan masyarakat.
Pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabilitas. Pemerintah daerah harus terbuka dalam berbagai aspek, terutama dalam proses kinerja pemerintah maupun dalam penganggaran. Dalam menjalankan fungsi dan peran tersebut, DPRD dilengkapi dengan modal dasar yang cukup besar dan kuat, yaitu tugas dan wewenang. (Anto/pcl/cyberpare).


















