PAREPARE, Cyberpare.com — Rencana Penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) persiapan Pelaksanaan Pemilukada Kota Parepare, 27 Juni 2018 akan datang, tidak dibenarkan ada TPS yang berdekatan dengan
Rumah Tim Salah satu pasangan calon kepala daerah.
Ungkapan ini disampaikan Ketua KPU Kota Parepare Nurnahdyah, dihubungi siang tadi.
“Tidak boleh ada TPS di lokasi yang dekat dari rumah Tim Paslon, dan jika ada TPS yang berdiri disekitar rumah dan halaman, Tim Salah satu Paslon, maka TPS itu akan diarahkan untuk dipindahkan” Tegas Nurnahdyah
Diketahui, untuk Pilkada Kota Parepare KPU menyediakan 300 lokasi TPS di 4 Kecamatan di Wilayah Kota Parepare, antaranya, di Kecamatan Soreang didirikan 102 TPS, Kecamatan Bacukiki Barat didirikan 92 TPS, Kecamatan Ujung 70 TPS dan Kecamatan Bacukiki 36 TPS. Namun angka TPS ini masih akan disesuaikan dengan kebutuhan masing masing Kecamatan, ungkap Nurnahdyah. (Effendy)


















