PAREPARE, Cyberpare.con — Kuasa hukum travel Sa’i Tour, Sofyan Lahabi menyambangi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare, lantaran tak terima usaha Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) milik kliennya, Karlos Husain, dinyatakan dibekukan sementara oleh Kemenag karena belum mengantongi izin operasional.
Sofyan mengaku, kedatangannya ke kantor Kemenag Parepare lantaran merasa keberatan atas pernyataan pihak bagian pengurusan PHU, yang menyebut travel Sai Tour telah dibekukan.
“Disana saya temui ibu Eka. Saya selaku kuasa hukum H Karlos mempertanyakan, sekaligus keberatan atas pernyataan Kemenag Parepare terkait kata pembekuan Sa’i Tour,” ujarnya.
Menurutnya, tidak rasional jika travel Sa’i Tour dibekukan. Pasalnya belum pernah digunakan. Selama ini kita pakai PT. Meda Wisata Tour & Travel di Makassar
“Kalau humas Kemenag Parepare tak meralat pernyataan yang merugikan dan merusak nama baik klien saya, maka slaku kuasa hukum, saya akan mensomasi kantor Kemenag Parepare,” ujarnya.
“Saya akan lapor ke polisi diduga melakukan pencemaran nama baik H Karlos sebagai pengusaha sukses di Parepare,” katanya. (di)


















