banner 728x250

Langgar Ijin Tinggal, Imigrasi Parepare Deportasi Dua WNA Asal Ghana

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana, yakni Epshon Edward dan Patrick Selorm Kwasi Agbeli, bakal dideportasi dari Indonesia oleh Imigrasi TPI Klas II Parepare, Sabtu 8 Desember 2018.

Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Noer Putra Bahagia mengatakan, kedua WNA tersebut diundang salah satu klub bola yang berlaga di Bupati Cup III Kabupaten Barru.

“Saat mendapat laporan tersebut, kami bentuk tim intelejen, dan mengamankan serta memeriksa pemain asing yang ditemukan bermain,” katanya, Rabu (5/12/2018).

Menurut Putra, hasil investigasi diketahui kedua WNA asal Ghana tersebut memiliki paspor bebas visa kunjungan, dimana khusus untuk wisata.

“Jadi, mereka ini tiba di Indonesia 19 November 2018, dan dijemput di Bandara Soekarno Hatta oleh pengundang. Keduanya melanggar ijin tinggal, visa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” katanya. (di)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *