PAREPARE, Cyberpare.com–Sidang Lanjutan Kasus Pemanfaatan Program Rastra dalam Agenda Putusan Sela di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Parepare pada Jumat Malam 22 Juni 2018, Terdakwa Taufan Pawe yang keberatan jika Sidang diliput oleh Media Massa.
“Kenapa baru ada wartawan yang datang, ini politis, ini momen Pilkada, boleh ambil gambar tapi jangan Visual,”keluh Taufan Pawe didepan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Parepare, Hj Andi Nurmawati SH, MH.
Hj Andi Nurmawati yang juga Ketua Pengadilan Parepare itu meminta toleransi kepada wartawan untuk memenuhi permintaan terdakwa. “Kita punya Hak pak, Bagaimana, Teman Wartawan saya tidak melaranng namun ada permintaan jangan ambil Gambar Visual,” ungkap dia.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Idil SH MH saat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut belum menjawab Pesan maupun Telepon seluler miliknya. Sementara itu, Pasca permintaan tersebut sejumlah Awak Media memilih berada di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Parepare.
Kasus Ratra sendiri berproses setelah Rekomendasi Panwaslu kota Parepare menyerahkan Kepolisian, Taufan diduga terlibat setelah dalam proses penyerahan Beras Sejahtera itu diserahkan oleh dia, kemudian diungkap dalam Kampanye seakan-akan Rastra yang diberikan bersumber dari Taufan Pawe sendiri.
Adapun Jeratan Hukum yang digunakan dalam perkara ini adalah, UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 (3) jo pasal 188 UU No 10 tahun 2016 dengan Ancaman Hukuman Maksimal 6 Bulan Kurungan dan denda Maksimal Rp. 6 Juta.(*)


















