banner 728x250

Laporan Polisi Jadi Acuan Pembayaran Klaim Jasa Raharja

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Program Jasa Raharja yang dikerjasamakan dengan pihak BPJS hingga pada proses Kecelakaan tunggal yang akan mendapatkan Tanggungan Perawatan dari pihak BPJS, pada dasarnya tetap mengacu pada Rekomendasi Laporan Polisi terkait satu periatiwa Kecelakaan, pihak Jasa Raharja tetap mengacu pada Laporan Polisi terkait Klaim Jasa Raharja yang diajukan Masyarakat.

“Pengajuan Klaim, Premi Jasa Raharja akan dibayarkan berdasarkan pada Laporan Polisi satu Kejadian Kecelakaan, baik Kecelakaan Tunggal (Peralihan Biaya Perawatan ke BPJS) maupun Kecelakaan Permanen” ungkap Abdillah S.Sos Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Parepare.

Dikatakannya, Jasa Raharja tidak henti henti, melakukan sosialisasi ke masyarakat, utamanya di Daerah Wilayah Kerja Kantor Perwakilan Kota Parepare, antaranya Kab.Enrekang, Sidrap, Pinrang, Barru dan Kota Parepare sendiri.

Jasa Raharja Parepare sendiri untuk 2017 mengalikasikan dana klaim korban kecelakaan angkutan penumpang umum, Kecelakaan Lalulintas jalan, Rp.31.967. 703.425. Dana klaim ini, mengalami kenaikan 32 % dari Tahun sebelumya yang hanya Rp. 24.Miliar Lebih di 2016 lalu. Dan itu tak lepaa dari kenaikan Biaya Santunan Bersasarkan KepmentKeu No.15 dan 16 2017.

Memaksimalkan Pelayanan ke Masyarakat, Pihak Jasa Raharja juga bekerjasama dengan pihak Koorlantas Mabes Polri dengan Program IRMS (Integrated Road Safety Manajemen  Sistem) yang menuntun kelancaran Pembuatan Laporan Polisi terkait Kecelakaan Laluluntas.

Jasa Raharja di 2017 memberikan santunan kepada korban Meninggal Dunia Rp.Rp.18.387.500.000, Santunan Perawatan Rp.9.404.501.624, Santunan Cacat Tetap Rp.174.750.000, dan Biaya Penguburan Rp.68.000.000.

Satuan besaran Santunan itu bersarkan Keputusan Kementerian Keuangan Ni 15 – 16 2017, dengan besaran Rincian, Meninggal Dunia Rp.50.000. 000, Luka Luka, 20.000, 0000., Cacat Tetap Rp.50.000.000. Biaya Ambulance Rp.500.000 P3K (Max.Rp..1. 000.000, Penguburan Rp.4000.000 (Ahli Waris)

Jasa Raharja Parepare juga sudah melakukan kerja sama dengan beberapa Rumah sakit di Wilayah Kerjanya sekaitan dengan Tanggungan BPJS, antaranya, RSUD.Andi Makkasau, RS.Fatimah, RS.Soemantri, RSUD.Nene Mallomo, RSUD.Lasinrang

RSUD.Barru, dan RSUD.Massenrempulu.(Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *