PAREPARE, CYBERPARE.Com,– Langkah yang diambil pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk melaporkan salah satu warganya yang diduga menyebarkan lampiran Surat Pernyataan (SP) yang didalamnya tertulis terkait dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 40 miliar dinilai tidak tepat.
Pemerintah Kota Parepare melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana akun Facebook LaPoluz Ogy Pare sebagai terlapor.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Makassar Muhlis Madani mengatakan langkah Pemerintah Kota Parepare yang mengkriminalkan atau melaporkan warganya ke pihak kepolisian merupakan hal yang tidak pantas, karena pemerintah harusnya mengayomi masyarakat.
“Pemerintah itukan pemimpin masyarakat dan harus mengayomi, kalau justru pemerintah yang mengkrimilisasi masyarakatnya kan tidak elok,” jelas Muhlis Madani saat dikonfirmasi, Jumat 28 Juni 2019.
Terlepas dari pelaporan itu, kata dia, masyarakat luas harus mengetahui kebenaran isi surat pernyataan tersebut, karena dengan adanya surat pernyataan dan laporan tersebut membuat bingung masyarakat.
“Kita harus tau kebenaran SP ini,” kata dia.
Pelaporan tentang itu, bisa saja menjadi justifikasi Pemerintah bahwa pemerintah tidak melakukan hal itu. Tapi apapun kondisinya, ada yang salah di lingkup pemerintah setempat.
“Kenyataanya, didalam pemerintah kota Parepare saling menuduh, itu sebuah kenyataan ketidak harmonisan dalam internal pemerintah. Kalau Pemerintah tidak harmonis, ujung-ujungnya masyarakat lagi yang jadi korban,” tambahnya.
Diapun berharap, Pemerintah harusnya hanya fokus untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya, tingkatkan pembangun agar masyarakat bisa menikmati itu.
“Pemerintah jagan selalu bertengkar,” harapnya.
Sehari sebelumnya (Kamis 27 Juni 2019), Pemerintah Kota Parepare melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, Suryani Idrus memasukkan laporan di Kepolisan Daerah Sulsel tertuang Nomor : STTLP/231/VI/2019/SPKT, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/231/VI/2019/SPKT Polda Sulsel tanggal 27 Juni 2019 selaku pelapor Kabag Hukum Pemkot Parepare, Suryani Idrus.
“Adapun dasar pelaporan kami yakni adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.
Suryani menjelaskan, dalam laporan, Pemkot Parepare yang menjadi korban atas dugaan pelanggaran tersebut. Untuk tempat kejadiannya, katanya, melalui ITE (media sosial Facebook, red) pada tanggal 16 Juni 2019 sekitar pukul 14.33 WITA.
“Jadi yang menjadi korban adalah Pemkot di dalamnya adalah Walikota parepare disebut dalam surat pernyataan yangg di tanda tangani oleh 3 orang,” kata Suryani.
Selanjutnya, proses penanganan perkara ini diserahkan kepada kepolisan. (Chank)


















