banner 728x250

Lelang Jabatan Sekda, Ketua DPRD Geram 

banner 120x600
banner 468x60

PASANGKAYU, Cyberpare.Com  – Terkait lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Ketua DPRD Pasangkayu, Lukman Said angkat bicara, Ia menilai secara kelembagaan pelelangan tersebut tidak pernah disampikan BKDD kepada DPRD.

Hal ini membuat orang nomor satu di DPRD pasangkayu tersebut, “geram” dengan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD).

“Saya pribadi mengetahui hal tersebut lewat Media Sosial (Medsos). Semestinya secara kelembagaan, Pemkab perlu menyurat ke DPRD, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa pemkab dalam hal ini BKDD, seakan membuat jarak hubungan mitra kerja dengan DPRD”, ungkap Lukman Said saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/07/18).

Lukman Said menuturkan, berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 yang mengatur Jabatan Admisnistrasi dan Jabatan Fungsional bagi PNS dan Peraturan Menteri-PANRB No. 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Seharusnya BKDD melakukan pelelangan terbuka.

“Sesunggunya DPRD ingin tahu, sampai dimana keterpenuhan persyaratan orang-orang yang mengikuti proses lelang jabatan tersebut. Seperti soal, kepangkatan, prestasi kerja minimal dua tahun terakhir yang dibuktikan melalui SKP pejabat Sekda sebelumnya dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK”, ungkapnya.

Lanjut Lukman, jangan sampai menimbulkan dugaan bahwa hal tersebut belum terlampir semua, sehingga menimbulkan maladmisnistrasi dan cacat hukum. Sebab, yang akan ditempati ini merupakan jabatan tinggi (Madya) dan strategis”, jelas Lukman.

Ia juga mengungkapkan, seharusnya kalau mau bermitra dengan baik, komisi 1 bisa diajak duduk bersama membahas serta meneliti secara seksama tentang proses dan keterpenuhan persyaratan lelang tersebut. Bahkan sampai saat ini pun, sebagai Ketua DPRD, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang ditunjuk sebagai Tim Seleksi (TimSel).

“Saya sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua ADKASI, agar Pemkab (BKDD_red), jangan pernah melecehkan atau melemahkan lembaga DPRD. Sebab, selama ini saya selalu berjuang membangun kewibawaan DPRD, agar semakin kuat dalam menjalankan tugasnya”, tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Karir ASN Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pasangkayu Bustanuddin, S.Sos, M.Ap, menjelaskan, bahwa rencana kerja BKDD dalam setahun itu sudah diketahui oleh DPRD melalui DPA yang telah diasistensi oleh DPRD.

“Di DPA itu sudah tercantum program yang akan dilaksanakan oleh BKDD, termasuk pelaksanaan lelang jabatan ini. Nanti setelah program ini selesai dilaksanakan, barulah kami melaporkan hasilnya ke DPRD”, jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa pelelangan ini diumumkan di media cetak dan Online serta sudah disurati ketiap OPD, terang Bustanuddin. (Tomy / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *