CYBERPARE.COM, PAREPARE — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Parepare meraih penghargaan dengan predikat yang sangat baik dari Menteri Hukum dan HAM RI atas upaya melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Penghargaan bergengsi ini diterima oleh Kepala LPKA Parepare, Jayadikusumah, dalam rangkaian peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-71 tahun 2019, yang digelar di Gedung Merdeka Bandung. Selasa, 10/12/2019
Penghargaan ini diperoleh LPKA Parepare, atas keberhasilannya dalam melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM kepada masyarakat umum maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala LPKA Kelas II Parepare, Jayadikusumah mengatakan, pelayanan publik berbasis HAM penting diterapkan di setiap satuan kerja guna memastikan kelompok-kelompo rentan yang memerlukan pelayanan khusus. seperti lansia, ibu hamil dan menyusui, anak serta penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang diinginkan.
“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentunya kelompok-kelompok rentan yang berkebutuhan khusus tersebut harus pula memperoleh pelayanan khusus seperti, lansia, ibu hamil dan menyusui, anak serta penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang diinginkan,”kata Jayadi.
Penghargaan tersebut kedua kalinya di raih oleh LPKA Parepare yang sebelumnya pada 2018 lalu, dinobatkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.
“Untuk itu LPKA Parepare dalam pelayanannya menerapkan layanan berbasis HAM dengan menyediakan loket khusus, kursi roda, jalur khusus, ruang bermain anak, toilet khusus serta ruang laktasi,” tutup Jayadi. (uk)


















