CYBERPARE.COM, MAROS – LSM sorot Indonesia resmi laporkan empat pekerjaan anggaran dana Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 13/10/2020.
Kepala biro maros LSM sorot Indonesia, Ismar SH mengatakan, bahwa diduga pekerjaan di Desa Tunikamaseang, Dusun Lengkese RT 2. 300 Meter terkesan dikerjakan asal asalan dimana pekerjaan rabat beton dengan anggaran 206.000.000,- yang bersumber dari dana desa (DD) dikerjakan pada tahun 2019.
“Saat kami infestigasi langsung dilapangan nampak pada rabat beton tersebut miring, retak dan hampir ambruk kami menduga kedalaman pada galian dasar rabat beton tersebut tidak mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujarnya.
Menurutnya, anggaran tahun 2019 desa tunikamaseang dengan Anggaran 129, 595.529 -, dana desa yaitu rabat beton di RT 01yang bersumber dari Anggaran dana desa (DD) juga retak retak dan badan jalan sudah ada terkelupas ia menduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Anggaran tahun 2019 yakni pembangunan posyandu dengan Anggaran 55.000.000-, Dengan volume 6 x 4 berdasarkan bukti foto yang kami lampirkan bahwa di duga Mark up tidak sesuai dengan harga pembangunan posyandu tersebut
Anggaran tahun 2020 rabat beton pengecoran jalan beton denagn anggaran 96,760.000-, dengan volume 145 x 2,5 Meter tersebut yang dikerjakan oleh TPA desa tunikamaseang nampak kualitas dari pekerjaan tersebut juga tidak sesuai standar operasional pekerjaan (SOP) dimana pada saat kami turun langsung ke lapangan nampak pada jalan beton tersebut sudah retak dan semen pada badan jalan juga tidak merekat baik dengan campuran pasir
“Kita duga pekerjaan dari empat tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk itu kami dari LSM sorot Indonesia menghimbau kepada bapak Kajati sul- sel agar dapat menindak lanjuti pelaporan kami dan memanggil desa tunikamaseang dan instansi yang terkait karena kami menduga ada penyimpangan dalam pekerjaan tersebut” ungkapnya”. (Cp 5)


















