banner 728x250
DAERAH  

LSM Sorot Indonesia Minta Aktivitas Tambang Melenggang Bebas di Maros tak Kantongi Izin Ditertibkan

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, MAROS – Maraknya aktivitas tambang ilegal yang berada di sepanjang Jalan Poros Moncongloe Bulu-Zipur, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Pemanfaatan dan pengelolaan tambang tersebut diduga tidak mengantongi dokumen perizinan.

Yang hanya segelintir orang yang menikmati kekayaan alam yang berada di wilayah tersebut.

Bila pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam tanpa diikutkan dengan kebijakan pemerintah berupa pemberian perizinan.

Kegiatan pertambangan tanpa izin berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran dan sebagainya yang bisa berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup manusia.

Saat ditemui beberapa waktu lalu, Kepala Desa Mongcoloe Bulu, membenerkan, jika aktivitas tambang ‘Ilegal’ tersebut seolah tak terbendung, bahkan aktivitasnya semakin menggila meski tak semassif tahun sebelumnya.

“Penambang liar sudah semakin berani beraktivitas dan tak lagi memperhatikan dampak bagi lingkungan, masyarakat sekitar, dan penguna jalan,” akuhnya.

Menanggapi hal tersebut, LSM Sorot Indonesia, Ismar sangat menyayangkan adanya tambang ilegal yang masih saja beroperasi tanpa mengantongi izin.

“Tambang ilegal tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 tahun, namun sampai sekarang belum memilik izin. Akibatnya, Jalan Poros BTP Zipur kini rusak parah, tanah di jalan tersebut sangat mengancam keselamatan pengguna jalan,” ujarnya, Senin (8/3/2021).

Setelah telusuri, LSM Sorot Indonesia menemukan kegiatan sejumlah tambang yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) atau Ilegal Mining, yang berada di beberapa lokasi, seperti di Desa Moncongloe Bulu, Bontomarannu, Bonto Bunga


“Penertiban terhadap tambang ilegal tersebut harus segera dilakukan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara,” tegas Ismar


Selain berdampak buruk terhadap lingkungan dan bisa mengancam keberlangsungan hidup manusia. Bila sewaktu-waktu terjadi banjir bandang dan longsor, akibat dampak dari kegiatan tambang ilegal itu. (AU)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *