banner 728x250

Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Money Politic, Jaksa Banding

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Sidang pembacaan Putusan Terhadap Kasus Money Politic yang menyeret terdakwa Jamil Hasyim. Pengurus Partai Demokrasi Pancasila Perjuangan (PDI – P) Kota Parepare dan merupakan partai Pengusung dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare 2018 – 2023 H.M.Taufan Pawe SH.MH dan H.Pangerang Rahim. (TP – PR).

Kamis, 7 Juni 2018 Pukul 16.30 Sore tadi, Digelar Pengadilan Negeri Kota Parepare. di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Parepare.

Majelis Hakim yang diketuai Hj.Andi Nurmawati SH.MH. yang juga Ketua Pengadilan Negeri Parepare Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu SH dan Donovan Hidayat SH.

Usai membacakan semua hasil Kajian proses sidang, mulai dari Pemeriksaan terdakwa, Pemeriksaan Saksi yang mencapai 20 orang termasuk Ketua DPC.PDI P Kota Parepare Mustafa Andi Mappangara dan 3 Saksi Meringankan dari masing masing Pengurus Partai koalisi pengusung hingga melemahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan Vonis Money Politic tidak terbukti dari apa yang didakwakan sebelumnya, Terdakwa Djami Hasyim yang duduk di bangku Peradilan mengenakan Kemeja warna Merah ciri khas Pengurus PDI Perjuangan ini, divonis bebas.

Sidang berlangsung terbuka, dihadiri sejumlah keluarga besar Djamil Hasyim, Istri,  Saudara dan anak anaknya terlihat hadir, Satrya Salah seorang Politisi PDIP yang juga Anggota DPRD Kota Parepare juga hadir. Sejumlah Petugas keamanan juga hadir dalam pengawalan sidang pembacaan Putusan Kasus Pidana Money Politic ini.

Dengan Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Djamil Hasyim ini, maka Hakim meminta untuk mengembalikan semua haknya, dibebaskan segera, dan sejumlah lembaran rupiah dan amplop yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkaran ini, diserahkan kembali kepada pihak yang berhak menerima.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, Muh.Idil SH.MH sebelumnya menuntut kepada terdakwa Dengan tuntutan Hukuman 42 Bulan penjara, atau sekitar 3, 6 Tahun. Setengah dari tuntutan aturan UU yang mengatur hal itu, dengan vonis yang dijatuhkan Hakim, maka Ia hari ini juga.melakukan upaya Hukum, Banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa SH.MH dihubungi terpisah mengaku,  Menyikapi Putusan Majelis Hakim dari Kasus ini, Pihaknya melakukan Upaya Banding, dan proses hukumnya terus berjalan, dan tidak berhubungan dengan Jadwal Pilkada 27 Juni akan datang.

“Kita langsung Banding, Proses Hukumnya akan terus jalan, dan pelaksanannya tidak ada keterkaitan dengan Jadwal Pilkada yang akan dilakukan” terangnya. (Mas / Ard / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *