PAREPARE, Cyberpare.Com — Setelah ditunda alias diskorsing, sidang kasus dugaan money politik atau politik uang Pilwalkot Parepare 2018, dengan Terdakwa Jamil Hasyim, terus digelar secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Parepare.
Sidang keempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Parepare, Selasa (5/6/2018), dimulai sejak siang tadi, yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan sendiri oleh terdakwa yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang meringankan (menguntungkan) bagi terdakwa (saksi A De Charge), dilanjutkan pemeriksaan terdakwa lalu diskorsing, kemudian sidang lanjut malam ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan money politik, Idil SH, MH yang dikonfirmasi sesaat setelah sidang diskors mengungkapkan, sidang kembali dilanjutkan Selasa (5/6) malam ini, sebelum pukul 24.00 Wita.
“Sidang hari ini (Selasa), pemeriksaan saksi meringankan (menguntungkan) terdakwa atau saksi A De Charge, dan ada tiga saksi yang dihadirkan sendiri oleh terdakwa, dilanjutkan pemeriksan terdakwa lalu diskorsing. Sidang lanjut malam ini, yakni pembacaan tuntutan yang digelar sebelum pukul 24.00 Wita,” jelas Idil.
Kasus dugaan money politik ini berupa pembagian amplop yang berisi uang Rp.50 ribu di Posko Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe dan Pangerang Rahim (TP). Adapun terdakwa Jamil Hasyim, merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diduga membagi amplop berisi uang Rp.50 ribu kepada puluhan orang usai rapat di Posko TP, beberapa waktu lalu.
Jamil sendiri ditahan sehari sebelum persidangan dan dijerat Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, atau denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan money politik kali ini diwarnai insiden kecil antara pihak Pengadilan dan sejumlah wartawan yang hadir lantaran Ketua PN Parepare, Hj Andi Nurmawati yang sekaligus Ketua Majelis Hakim melarang wartawan mengambil gambar.
Wartawan dilarang meliput atau mengambil gambar suasana sidang yang sedang berlangsung. Padahal, beberapa kali para pekerja media ini telah meminta izin kepada Humas lembaga peradilan ini. Adapun awak media yang hadir saat sidang, yakni wartawan stasiun televisi nasional, wartawan media cetak regional dan wartawan media online.
“Tidak bisa ambil gambar, baik dari luar maupun saat sidang, nanti menganggu proses sidang, kalo mau liputan harus melapor dibagian Humas dulu,” ungkap salah seorang staf PN yang mengenakan seragam warna Biru.
Tak lama berselang, Humas PN yang juga salah seorang Hakim di PN Krispian Patahillah, menghapiri wartawan dan menjelaskan proses liputan yang dibolehkan di PN.
“Kita (media) bisa meliput, tapi sebelumnya melaporkan sejumlah perkara yang akan diliput, dan itu akan disampaikan ke Hakim yang akan sidang, yang diperbolehkan juga hanya pada sebelum sidang dimulai dan akan diakhiri,” ungkapnya di depan awak media.
Sekadar diketahui, kasus dugaan money politik terkuak di Posko Induk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Sabtu dini hari, (7/4/2018).
Informasi berawal dari salah seorang warga CempaE, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, berinisial R (21) yang mengaku diberi amplop putih berisi uang senilai Rp.50 ribu, usai mengikuti rapat di Posko Induk TP bersama warga CempaE lainnya, setelah diajak salah satu Tim pemenangan TP di sekitar CempaE.
Selain dirinya, R menyebut beberapa warga CempaE yang turut hadir dan menerima uang, masing-masing berinisial E, C, I, S, A, SA, R, M dan K. Rapat tersebut juga dihadiri ratusan warga dari sejumlah kelurahan se-Kota Parepare.
Kasus ini juga sempat diproses di Bawaslu Sulsel terkait dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilukada. Namun setelah beberapa kali disidangkan di Bawaslu dinyatakan tidak terbukti. (ardi)


















