CYBERPARE.COM, PAREPARE — Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan beberapa fatwa yang bisa dilakukan di tengah maraknya penyebaran virus Corona di Indonesia saat ini.
Salah satunya adalah fatwa tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Corona, termasuk tentang Shalat Jumat yang bisa digantikan dengan Shalat Dzuhur.
Seperti yang terlihat di Masjid Raya Parepare, jamaah yang tadinya ingin melaksanakan sholat Jumat, namun panitia Masjid mengumumkan dengan adanya fatwa maka Shalat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur untuk sementara waktu .
“Apa yang telah diumumkan panitia berdasarkan dengan surat edaran dan fatwa MUI, karena itulah kita sholat Dzuhur berjamaah,” ujar Herman, salah satu jamaah, Jumat 20/3/2020
Menurutnya, dengan adanya kasus virus Corona atau COID-19 ini tentunya kita masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan mencegah virus ini. (uk)


















