banner 728x250

Masa Kampanye, Tim Gabungan Turunkan Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan

banner 120x600
banner 468x60

PALOPO, Cyberpare.Com — Memasuki masa kampanye,  Pilkada Serentak 2018, tim gabungan  Panwaslu, KPUD, Kepolisian dan Satpol PP Kota Palopo  Sulawesi Selatan, Kamis Sore  (15/02/2018) melakuakn penurunan atau pencabutan alat peraga kampanye yang sebelumnya telah dipasang oleh tim pemenangan pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Palopo serta tim pemenangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Ratusan alat peraga kampanye berupa Spanduk,  Baliho pasangan calon yang dianggap menyalahi aturan dicopot.  Alat peraga ini umumnya terpasang di sepanjang jalan Trans Sulawesi dengan ditempel di Pohon  pohon, di halaman rumah warga,  di area perkantoran,  dan depan rumah ibadah.

Ketua Komisioner KPUD Kota Palopo, Haedar Djidar,  mengatakan bahwa penertiban alat peraga kampanye sesuai dengan PKPU nomor 4 tentang Kampanye  yang menyebutkan bahwa alat peraga yang dipasang sebelum masa kampanye akan ditertibkan.

“Jika terjadi seperti ini, maka sesuai PKPU mengatakan bahwa Panwas berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut karena dianggap tidak meemnuhi ketentuan peraturan KPU, dan penertiban hari ini sudah sesuai dengan PKPU,” jelasnya. (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *