CYBERPARE.COM, PAREPARE — Para pengguna jasa parkir di Kota Parepare khususnya di Tonrangeng River Side keluhkan ulah juru parkir (jukir). Keluhan tersebut, karena sebagian besar jukir enggan memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir. Minggu, 15/9/2019
Tak hanya itu, Juru Parkir yang ada di tempat tersebut juga memotong Rp 2.000 (Dua Ribu Rupiah) padahal pada karcis tertulis, Retribusi Perparkiran Berdasarkan Perda No 2 tahun 2012, LD No 2 tahun 2012, Rp 1000 (Seribu Rupiah), Kendaraan Bermotor Roda Dua, Areal Jalan Umum.
“Waktu saya masuk, saya beri uang lima ribu, terus dikembalikan tiga ribu, kemudian tidak diberi karcis, masa kita pi yang minta baru dikasi karcis,” beber Fitri kepada Cyberpare.com
Kata Fitri, dia tidak mempermasalahkan uang Rp 1.000 atau Rp 2.000 nya, namun bagaimana tanggungjawab juru parkir itu dalam melayani para pengguna jasa parkir. Harusnya, tetap memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir tanpa diminta sekalipun.
“Dengan tanpa memberikan karcis parkir, uang parkir itu apakah masuk setoran atau sengaja untuk kebutuhan jukir. Ini patut kita pertanyakan,” ujarnya
Saat ditanyai nama jukir tersebut, ia mengaku dari Dinas Perhubungan Kota Parepare Parepare
“Namanya Fadly, katanya dari Dishub, saya kasi ji karcis tapi kadang ada orang yang buru-buru, jadi biasa tidak saya kasi karcis, kadang juga biasa dikasi karcis na buang ji jadi sampah,” akuh Jukir kepada Fitry
Pihak terkait (Dishub) diharapkan tak sepelehkan hal seperti ini, bukan soal uangnya tetapi soal tanggung jawab yang diamanahkan si jukir tersebut.
Apakah uang masuk di setoran atau bisa diduga masuk dikantong si Jukir tersebut. (uk)


















