Editor : Ardiansyah
PAREPARE, Cyberpare.Com — Kapolres Parepare AKBP Pria Budi turun tangan secara langsung terkait penyegelan Lahan Lawatedongnge (SMPN 9 Parepare saat ini) oleh pihak ahli waris. Dedy Fokus selaku ahli waris lahan, sebelumnya melakukan penyegelan dengan menutup permanen pagar SMPN 9 menggunakan mesin las, Minggu (15/10/2017) pukul 16.00-18.00 Wita.
Pihak Polres pun sudah memediasi dengan mengundang Dedy Fokus selaku pihak ahli waris untuk membuka segel las pagar SMPN 9 dan berjanji akan mengumpulkan seluruh pihak yang berkaitan, seperti BPN, Camat dan Lurah pada Selasa (17/10) besok.
Dalam pertemuan dengan pihak ahli waris di Mapolres Parepare, dihadiri Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Parepare.
“Tadi kami mediasi untuk membuka segel karena SMP tersebut berkaitan dengan kepentingan umum, selanjutnya besok (Selasa,red) kita akan kumpulkan yang berkaitan dengan permasalahan ini seperti dari pihak BPN, Camat, Lurah, dan seluruh pihak yang berkaitan,” tegas Pria Budi, Senin (16/10/2017).
Terpisah, Dedy Fokus yang dikonfirmasi usai melakukan pertemuan di Mapolres meminta agar persoalan yang sudah puluhan tahun berlarut segera diselesaikan duduk persoalannya, dengan secepatnya mengembalikan haknya selaku ahli waris kuasa atas lahan SMPN 9 Parepare berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung tahun 1981.
Dedy juga mempertanyakan Sertifikat Pemerintah Kota Parepare yang diterbitkan tahun 1999, sementara dirinya selaku ahli waris memiliki kuasa atas lahan SMPN 9 Parepare berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung tahun 1981.
Dedy pun bersedia membuka segel las pagar sekolah karena pihak Polres berjanji memediasi dan akan segera turun mengecek lokasi dan asal-usul diterbitkannya Sertifikat Pemkot Parepare terkait lahan SMPN 9 Parepare. (*)


















