banner 728x250

Melanggar, Perusahaan Reparasi  Tabung Gas Dilemoe

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, CYBERPARE.COM. Salah satu perusahaan terbatas yang bergerak pada perbaikan atau reparasi tabung gas di Lemoe Kecamatan Bacukiki kota Parepare mendapat sorotan berbagai pihak. Sejumlah aturan ketenagakerjaan dinilai telah dilanggar sehingga tak pantas melakukan operasional sehari-hari.

Perusahaan yang belakangan diketahui bernama PT. Hendra Jasa Mandiri ini mendapat kepercayaan dari pihak Pertamina. Namun Mahatidana salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat bersurat ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Parepare Dinakertrans Sulsel.

Udin Palamma dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Parepare mengaku adanya surat LSM Mahatidana.Ia mengakui telah menyikapi laporan tersebut dan telah berkunjung ke lokasi perusahaan. Ternyata, laporan itu ada benarnya bahwa aturan ketenagakerjaan ada yang dilanggar.

Perusahaan inimenerapkan upah yang rendah di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Dimana menurut Udin, UMR sebesar Rp. 2,8 juta sementara tenaga kerjanya hanya digaji sebesar Rp. 1,5 juta perbulan.

Selain itu, dari segi kesehatan dan keselamatan belumlah terjamin. Hal itu sudah dilaporkan ke tingkat propinsi namun pihaknya diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. “Kami masih dalam tahap pengawasan dan pembinaan tetapi belum melakukan penindakan”, ujar Udin. (dire’).

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *