banner 728x250

Melawan Saat Ditangkap, DPO Pencabulan Dihadiahi Timah Panas

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, MOROWALI — Setelah menjadi DPO dari Polres Morowali selama 9 hari atas dugaan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Ikhsan alias Moridu berhasil ditangkap anggota Polres Morowali.

Namun karena mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan sebilah badik, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, akibatnya pelaku harus mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Morowali.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguna,SIK,MIK melalui Paur Humas Polres Morowali Bripka Sasri Rais didampingi Kabag Ops Polres Morowali AKP Nasaruddin,SIK kepada media ini di ruang kerjanya, kemarin.

”Pelaku telah berhasil kita amankan di Desa Bahodopi, Kecamantan Bahodopi. Adapun identitas dari tahanan yang melarikan diri yaitu Ikhsan alias Moridu yang merupakan tahanan dari Polsek dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan tersangka dijerat dengan undang -undang perlindungan anak,” kata Paur Humas Polres Morowali Bripka Sasri Rais.

”Pada waktu dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas dan mengeluarkan sebilah badik, sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas, dan sekarang tersangka masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Morowali,” ujar Sasri.

Ia menambahkan, tersangka melarikan diri dengan cara merusak terali besi di lubang angin, sedangkan untuk kasusnya pencabulan anak dibawah umur melanggar pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016,” tambahnya.

Menurut Kabag Ops Polres Morowali AKP Nasaruddin,SIK , masalah kasus sexual itu kasusnya akan didalami oleh Polres Morowali. karena berdasarkan informasi dari masyarakat di Desa Wata ada beberapa masyarakat anaknya terutama yang laki-kaki menjadi korban dari Moridu ini, sehingga nanti Polres Morowali akan melakukan pendalaman terkait kasus pelecehan sexual yang dilakukan oleh Moridu .

”Kalau berdasarkan dari keterangan saksi yang sudah kita ambil keterangan keterangan ini masih jumlah korban dua orang , nanti akan menunggu keterangan jika nambah lagi, berdasarkan keterangan yang sudah kita periksa ini ada beberapa kawannya yang sudah jadi korban disodomi oleh pelaku,” jelasnya.

” Berdasarkan keterangan dari iparnya atas nama Sul, yang sudah diambil keterangan juga mengakui bahwa yang memastikan gergaji besi ke dalam sel tahanan adalah iparnya sendiri atas nama Sul, dimana gergaji besi tersebut diselipkan di selempang tas yang dibawa ke Polsek untuk diserahkan ke Moridu,” ungkapnya.

” Jadi untuk yang bersangkutan sendiri berdasarkan keterangan tersangka setelah dilakukan penangkapan selama pelarian dia berada di Desa Wata Dan Desa Topogaro , dan untuk yang 2 (dua) orang kita amankan terkait peran serta dalam menyembunyikan dan membawa lari tersangka kita akan proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan, karena ancaman hukumannya adalah salah satunya menghalang -halangi proses penyidikan,” terang Kabag Ops. (Iful)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *