CYBERPARE.COM,MORIWALI,– Senin, tanggal 01 Februari 2021 sekitar jam 01.00 Wita telah terjadi Penganiayaan yang menyebabkan Se Orang jubir karyawan swasta meninggal di Dunia di TKP, di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Korban atas Nama, Suprianto Alias Anto,asal Meral Karimun umur (39 Tahun), Karyawan Swasta (Jubir), Alamat Tempat Tinggal Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Pelaku, atas nama Muh. Nursin, umur , 25 Tahun, Karyawan Swasta, Asal Desa Emea Kec. Witaponda Kab. Morowali, Korban dgn Pelaku Berteman dan Bertetangga
Menurut Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan SH, mereka berdua pelaku dan Korban adalah Berteman,dan bertetangga kosan,
Kronologis Kejadian sehingga terjadi Nya pembunuhan tersebut, Pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Wita tepatnya di Kos milik pelaku yang terletak di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang saat itu pelaku bersama 3 orang temannya sementara meminum Miras Jenis Cap tikus dan tiba tiba Korban datang meminjam sepeda motor pelaku Dengan maksud untuk keluar ketemu temannya, saat itu juga pelaku langsung menyerahkan kunci motor dan memberitahu agar jangan terlalu lama, saat itu juga korban pergi dengan menggunakan sepeda motor pelaku.
Sekitar pukul 22.00 Wita pelaku sudah menunggu korban yang sudah lama belum mengembalikan sepeda motor miliknya sehingga Pelaku menelpon teman korban dengan maksud agar supaya menghubungi Korban untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, namun sampai Pukul 00.30 Wita korban belum juga datang mengembalikan sepeda motor pelaku.
Sekitar jam 01.00 Wita korban kemudian kembali dan langsung menuju kamar kos milik pelaku dgn maksud untuk mengembalikan Kunci Sepeda Motor milik Pelaku yg di pinjam Korban, dan saat itu pelaku masih bersama teman temannya, saat itu Pelaku memberitahu kepada Korban “Lama sekali kamu pinjam motor” namun saat itu korban hanya ketawa-ketawa dan tidak pedulikan pelaku sehingga saat itu juga pelaku langsung berdiri dan memberitahu Korban “Kamu kurang ajar sekali, sudah pinjam motor baru ketawa-ketawa lagi”
Mendengar perkataan tersebut korban langsung meludahi muka pelaku dan langsung meninggalkan kos pelaku, saat itu juga Pelaku merasa tersinggung dan emosi sehingga pelaku langsung masuk kedalam kamar lalu mengambil Sebilah Badik miliknya dan kemudian mengejar korban dengan menggunakan Badik, melihat pelaku mengejar, saat itu juga korban berusaha lari menuju kejalan Raya (jarak sekitar 50 Meter dari depan Kos) namun karena pelaku cepat berlari sehingga pelaku langsung menangkap tangan Korban dan langsung melakukan penikaman terhadap korban, pada saat itu Korban sempat minta ampun namun Pelaku tetap menikam Korban dengan menggunakan Badik secara berulang ulang hingga Korban tersungkur ditanah dan mengenai pada bagian perut korban sehingga saat itu juga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
jam 01.20 Wita Piket Polsek Bahodopi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kejadian tersebut, sehingga Piket yang dipimpin Kanit Sabhara Aiptu Amir bersama 5 orang personil langsung menuju ke tempat Kejadian perkara yang terletak di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dan melakukan olah TKP,
Kemudian pada saat Aparat kepolisian sektor bahodopi tiba di Tkp korban masih dalam keadaan terlentang dengan mengalami beberapa luka tusukan dan setelah diperiksa korban sudah tidak bernyawa,
Setelah itu aparat kepolisian
langsung melakukan Investigasi terhadap saksi saksi yang ada di tempat kejadian dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, sehingga Aparat Kepolisian Sektor Bahodopi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti Berupa Badik yang digunakan pelaku melakukan penikaman kepada korban
Lanjut Kapolsek Setelah itu petugas langsung membawa Korban ke Klinik PT. IMIP untuk dilakukan pemeriksaan medis. Dan pada sekitar Pukul 09.00 Wita Jenazah Korban dibawa ke Rumah Sakit Bungku Morowali untuk diambil Visum sambil menunggu kedatangan pihak keluarga.
Barang Bukti yang diamankan petugas pada saat di Tempat Kejadian Perkara yakni. Sebilah Badik milik Pelaku, Baju Yang digunakan pelaku, Tas samping milik korban yang berisi identitas korban.
Akibat penikaman tersebut Korban mengalami 7 Luka Tusukan dibagian Dada dan Perut sebanyak 6 Tusukan dan di Ketiak sebanyak 1 Tusukan, dan Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bahodopi untuk Proses Penyelidikan dan Penyidikan Lebih Lanjut.
Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku/Tersangka melanggar Pasal
Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan Ancaman 8 Tahun hingga 15 Tahun Penjara.ujar kapolsek Bahodopi. IPTU,Zulfan SH.(ful )


















