Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Urai Langkah Sektor Kehutanan 

banner 120x600

JAKARTA, Cyberpare.com –Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya hadir pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Rabu, 4 April 2018. Diskusi Forum bertajuk  “Apa Kabar Reforma Agraria..?? dimana Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu amanat dari NAWACITA yang tertuang dalam RPJMN 2015 – 2019.

 

Dalam diskusi bersama media, yang dilaksanakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta (03/04/2018), Siti berkesempatan menerangkan kepada media, mengenai sejauh mana pelaksanaan evakusi kawasan hutan, TORA dan Perhutanan Sosial di Indonesia.

Menurutnya, Presiden RI. Joko Widodo, dalam kebijakannya menjalankan program TORA, kerap mengedepankan untuk melakukan langkah koreksi atau corrective action, begitu juga dalam penetapan kawasan hutan bagi swasta dan masyarakat. Dari masa lalu hingga 2017 pemerintah mengeluarkan ijin seluas 42.253.234 hektare kawasan baik untuk izin pengusahaan Pariwisata Alam / Jasa Lingkungan, pemanfaatan hasil hutan (HTI, HPH, Hutan Sosial) dan pada pemerintahan terdahulu hampir 95% kawasan ini dikuasai  swasta, hanya sekitar 4,14% yang dikelola masyarakat.

Sehingga dilakukanlah beberapa langkah korektif terhadap kondisi ini, melalui menekan laju pemberian izin penggunaan kawasan kepada pihak swasta dan menyiapkan TORA yang akan dikelola masyarakat. Sebelum dilaksanakannya TORA, kawasan hutan yang dilepas untuk rakyat hanya 12% dengan 88% swasta, namun usai TORA dilaksanakan, dengan mengkaji ulang seluruh ijin kawasan yang diberikan, maka saat ini pelepasan kawasan untuk TORA yang dapat dikelola masyarakat naik menjadi sekitar 41%, dan pemanfaatan kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial naik menjadi sekitar 31% dari yang tadinya hanya 2%.

Berdasarkan rekapitulasi hasil pelepasan kawasan hutan tercatat dari Kabinet Pembangunan hingga Kabinet Indonesia Bersatu, pemerintah telah memberi ijin sebanyak 667 unit sertifikat kepada swasta, dengan luas 6.532.327 Ha, sementara Kabinet Kerja yang berumur dari 2014-2017 hanya memberi ijin sebanyak 36 unit keputusan kepada swasta, dengan luas kawasan sebesar 305.984 Ha.

Karena TORA dibuat dengan tujuan untuk pemerataan ekonomi dan memperbaiki rasio gini, maka ada tiga skema yang dilakukan untuk pemerataan ini, yaitu melalui skema Lahan sebagai aset (Land Tenure Right) yang mana dalam hal ini KLHK menyiapkan 4,8 juta Ha, dan Kesempatan dalam bentuk akses legal pengelolaan hutan (Forest Tenure Right), seluas 12,7 juta Ha.

Dalam diskusi dengan media ini, mengenai apa perbedaan utama dari program Reforma Agraria yang dilakukan kabinet kerja saat ini dibanding dengan kabinet-kabinet sebelumnya, Menteri Siti lugas menyampaikan, Pemerintah saat ini tidak hanya melakukan redistribusi lahan dan membiarkan masyarakat berdaya sendiri untuk mengelola aset mereka. Namun, saat ini Pemerintah melakukan kajian sehingga program ini haruslah memberi nilai ekonomi kepada masyaraktnya, Sebab itu program ini dilakukan secara kluster atau berkelompok dengan menciptakan koperasi tani hutan, sehingga kelembagaan ekonomi terkecil ini dapat mengajukan pinjaman dalam bentuk KUR kepada lembaga keuangan dalam hal ini adalah bank-bank BUMN, sehingga masyrakat memiliki modal untuk memperbaiki ekonomi mereka.

Menteri Siti juga menuturkan, peran LSM ditingkat tapak selama ini sangat membantu mengawal program TORA dan perhutanan sosial ini. “Walaupun teman-teman LSM ini sangat keras tapi mereka mengawal ini sangat baik, sehingga program ini berjalan transparan”, tuturnya.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto, menyampaikan, verifikasi yang dilakukan dalam program Perhutanan Sosial sangat teliti, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya calo. “Verifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan dan kelompok masyarakat yang bertetangga, memastikan bahwa kelompok koperasi tani hutan ini adalah masyarakat kawasan hutan sesungguhnya”, jelasnya.(Tomy / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *