banner 728x250

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Mahkamah menegaskan bahwa frasa tersebut hanya konstitusional apabila dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh.

Mekanisme yang dimaksud meliputi hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers, dan tidak tercapai kesepakatan. Pendekatan ini, menurut MK, merupakan bagian dari prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, dalam pertimbangan hukumnya, menilai bahwa tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan. “Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang tegas oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.

Ia menekankan bahwa putusan ini bertujuan memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Sengketa yang timbul dari karya jurnalistik, kata dia, tidak boleh diperlakukan sama dengan perkara pidana pada umumnya.

“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengutamakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers,” lanjut Guntur.

Putusan MK ini sekaligus mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan menyelesaikan sengketa pers, sekaligus menjadi penyangga utama agar kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional wartawan.

Dengan putusan ini, MK berharap tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang sah, serta tercipta iklim pers yang sehat, bertanggung jawab, dan terlindungi secara konstitusional.

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *