banner 728x250

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Parepare Karena Dua Hal

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE,Cyberpare.com — Kisruh politik Kota Parepare akhirnya terjawab, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon Faisal-Asriadi (FAS), yang dibacakan langsung dalam putusan dismissal MK, Kamis (9/8/2018).

Salah satu pimpinan Partai pengusung, Rahmat Sjamsu Alam, membenarkan, gugatan sengketa Pilkada Parepare ditolak.

“Ada dua alasan penolakan gugatan, legal standing dan tidak memenuhi ambang batas,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, terkait legal standing, pihak MK tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan FAS, lantaran merupakan kewenangan Panwaslu. Sementara ambang batas agar dapat diterima di MK mesti selisih di bawah 2 persen, namun kenyataannya paslon TP unggul dari FAS dengan selisih 2,38 persen.

“Ini menandakan paslon kami, Bapak Taufan Pawe dan Pangerang Rahim menjadi pemenang dalam Pilkada Parepare,” kata Rahmat, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Parepare. (di)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *