PAREPARE, Cyberpare.com — Unit Crime Hunter Polres Parepare berhasil mengamankan seorang Pria Rianto (47) Asal Kabupaten Majene Sulawesi Barat, usai dikejar 3 hari lamanya.
Penangkapan Rianto alias Anto usai pihak Kepolisian menyikapi Laporan Polisi, perempuan Irmayana di Polres Parepare dengan LP/58/I/2018 POLDA SULSEL POLRES PAREPARE dengan Tuduhan Penipuan dan Penggelapan.
Tim Crime Hunter dipimpin Aiptu.Faisal mengamankan Rianto di salah Satu Hotel di Kota Makassar, Jl.Saladong Kelurahan Daya Kecamatan Biring Kanaya – Makassar. Sabtu 3 Februari sekitar jam 02.30 dini hari tadi.
Dari penangkapan Rianto, Polisi mengamankan beberapa benda yang dianggap senagai barang bukti (BB) berupa 1 handpone jenis OPPO F5 warna gold, Puluhan kartu Sim serta memori handpone ( yang mana jumlahnya sim handpone sekitar -+ 30 buah) merupakan hasil kejahatan dari pelaku), 3 buah kunci kamar hotel, 1unit sepeda motor merk Yamaha jenis , FINO warna hitam biru (No pol DD 2707 QG (Plat Gantung/palsu) yang merupakan hasil kejahatan pelaku yang dicurinya di Area Kota Parepare Lapangan Andi Makkasau.
Modus pelaku mencuri barang milik teman wanitanya ini berawal saat, Pelaku dengan korban sedang bersama sama di salah satu Hotel di Kel.Ujung Bulu Kec.Ujung Kota Parepare, saat teman wanita didalam toilet, Pelaku beralasan meminjam HP teman wanitanya untuk foto foto, tak lama kemudian korban keluar dari kamar mandi justru pelaku sudah pergi dan membawa handpone tersebut.
Pelaku kini diamankan Pihak Kepolisian dengan tuduhan melanggar pasal 372 /378 KUHP. Pelaku merupakan resedivis yang pernah masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama dan baru benas sejak 5 bulan lalu. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Parepare untuk menjalani proses hukum selanjutnya
(Effendy)


















