PAREPARE, Cyberpare.Com — Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemilukada, yakni pemanfaatan program beras sejahtera (rastra) yang diduga dilakukan oleh Walikota Parepare nonaktif, Taufan Pawe (TP), akhirnya digelar Kamis (21/6/2018) malam ini, sekira pukul 20.00 Wita.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sedianya digelar pukul 10.00 Wita sesuai jadwal, namun molor lantaran terdakwa Taufan Pawe baru hadir di Pengadilan Negeri (PN) Parepare usai menggelar Kampanye Akbar di Lapangan Andi Makkasau Parepare yang berlangsung Kamis (21/6) sore tadi.
“Kami telah surati terdakwa, dalam surat tertera jadwal yakni pukul 10.00 Wita dengan agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Parepare. Sempat molor dan sidang digelar tadi sekira pukul 20.00 Wita, yakni pembacaan dakwaan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Idil SH,MH, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Parepare usai sidang, Kamis malam.
Idil menambahkan, sidang perdana kasus dugaan pemanfaatan program rastra, dipimpin Ketua PN Parepare selaku Ketua Majelis Hakim Hj Andi Nurmawati SH,MH, Wakil Ketua Majelis Hakim Vidya Andini Tuppu.
“Sidang berlangsung sekira 30 menit dan besok sidang dilanjut pukul 10.00 Wita dengan agenda eksepsi,” tambahnya.
Kasus Ratra sendiri berproses setelah Rekomendasi Panwaslu Kota Parepare menyerahkan ke Kepolisian atas laporan salah seorang warga, Abdul Rasak Arsyad.
Adapun jeratan hukum yang digunakan dalam perkara ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Jo pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan kurungan dan denda maksimal Rp.6 juta. (ardi)


















