CYBERPARE.COM, PAREPARE- Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) Untuk pemilihan Ketua KONI Kota Parepare yang dilakukan KONI provinsi melalui Caretaker di Auditorium BJ Habibie, Kamis (29/9/2022). dinilai langgar AD/ART organisasi. Pasalanya kepengurusan KONI Kota Parepare masa bakti periodenya belum berakhir
Musorkot yang dilaksanakan oleh Caretaker itu terlalu tergesa gesa hanya kerena mundurnya Ketua KONI yang belum berakhir Masa bakti Kepengurusannya
Sebelumnya KONI Parepare yang diketuai Dr Parman Parid yang mengundurkan diri dari jabatannya karena kesibukan Kampus, yang menggantikannya yaitu Dr Muh Nashir yang juga wakil ketua I berdasarkan hasil Rapat Pimpinan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar ( AD/ ART)
Kepengurusan KONI sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Masa bakti Ketua Umum dan pengurus KONI Kabupaten/Kota adalah 4 (empat)
tahun.
Plt Ketua KONI Parepare, Dr Muh Nashir yang dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan Pelaksanaan musorkot KONI Parepare yang dilakukan KONI provinsi melalui caretaker itu melanggar dan bertentangan dengan AD ART KONI
Masalah ini sementata ditangani oleh KONI Pusat dan saya sebagai Plt telah diundang KONI Pusat utk berkoordinasi di jakarta pada hari selasa tgl 4 -9-2022. Ini menandakan bahwa KONI Pusat perlu mendengarkan dan mengklarifikasi secara jernih maslah yg ada,tdk seperti koni provinsi yg tergesa gesa mengeluarkan sk caretaker padahal pengurus koni pare2 belum berakhir masa kepengurusan dan tidak ada satupun pelanggaraan AD/ART,” tegasnya


















