banner 728x250

Nama Jalan Berubah, Masyarakat Kebingungan; Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, CYBERPARE.COM, —Menikmati kopi di watung kopi (Warkop) bersama sejumlah warga Kota Parepare dengan Anggota DPRD dan Kepala Dinas Perhubungan serta salah Tokoh Masyarakat, H. Samsul Latanro berdiskusi usai shalat Tarwih membahas tentang perubahan nama jalan yang kurang tersosialisasi oleh Pemerintah Kota Parepare, Selasa (28/5/2019).

Diskusi dua arah tanpa moderator itu berlangsung di Warkop Akong, namun cukup terarah. Orang yang lewat boleh jadi menganggapnya sebagai debat kusir yang kadang diwarnai suara lantang dan keras namun tetap beretika. Pada hal materi pembahasannya menarik karena masalah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat Parepare.

Contoh misalnya, persoalan perubahan nama jalan. Mungkin ada orang tidak mempersoalkan, tetapi sebagian orang justeru menganggap merubah nama jalan itu menjadi masalah besar jika tidak diikuti sosialisasi ke masyarakat dengan tepat.

Menanggapi persoalan perubahan nama jalan, Aktifis LSM Sorot, Andi Asrida mengatakan, bahwa dengan adanya perubahan nama jalan atau rekayasa Lalulintas dan perlengkapan jalan sering kali membuat masyarakat kebingungan. “Kita saja yang warga dan tinggal menetap di Kota Parepare dibuat bingung apalagi masyarskat pendatang atau orang yang cuma lewat saj,” ujarnya.

Disarankan, sebelum nama jalan itu diganti sebaiknya pemerintah kota nelalui Dinas Perhubungan Kota Parepare getol melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar warga masyarakat tidak lagi kebingungan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam yang juga hadir sebagai peserta sangat merespon Forum Diiskusi seperti ini. “Saya setuju dan mengapresiasi forum seperti ini karena sebagai wakil rakyat saya menerima langsung keluhan warga”, ujar Rahmat.

Mengenai masalah merubah nama jalan, Rahmat Syamsu Alam mengakui, sudah mengingatkan kepada pemerintah kota sebelum merubah nama jalan tersebut, seharusnya meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar rekayasa lalulintas dan perlengkapan jalan dibahas melalui DPRD. Apakah nama jalan tersebut layak untuk diubah atau tidak, harusnya pemerintah kota melakukan banyak pertimbangan sebelum mengubahnya.

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota parepare Nomor 5 tahun 2012 tentang rekayasa lalulintas dan perlengkapan jalan pada pasal 36 ada beberapa poin yang sudah jelas aturannya

Selanjutnya, DRS. Mustafa Kepala Dinas perhubungan Kota Parepare berjanji akan menindak lanjuti dan mensosialisasikan kewarga terkait Rekayasa Lalulintas dan perlengkapan jalan tersebut.

Inilah pentingnya berdiskusi walau hanya di warungkopi dan mendengar berbagai macam masukan sambil menikmati secangkir kopi susu,” kata Mustafa. (Pcl/cyberpare).

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *