Niat Wujudkan Kota Palopo Religius, Buya Andi Ihsan Mattotorang – Andi Togellangi Sulthani  Maju Jalur Independent

banner 120x600

Laporan : Amran / Agustin Effendy

PALOPO, Cyberpare.com — Pasangan Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo 2018 – 2023, Buya Andi Ihsan – Andi Togellangi Sulthani, mendaftar melalui jalur perseorangan. Mereka menyerahkan berkas persyaratan dukungan sebanyak  11.788 berkas foto copi KTP. Penyerahan dokumen sebagai syarat pendaftaran jalur independen,  Senin Siang (27/11/2017) ke Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo.

Proses pendaftaran di KPU Kota Palopo  diwarnai dengan prosesi tarian adat dan diantar ratusan pendukungnya. Pendaftaran diterima langsung para komisioner KPU Kota Palopo.

Buya Andi Ihsan Mattotorang dalam Pemaparan singkat visi dan misi dihadapan Komisioner, tim verifikasi dan pendukung mengatakan, dirinya maju untuk mengantar Kota Palopo menjadi kota yang religi.

“Jika kami diberikan kesempatan dan kemampuan maka kami akan memberikan satu perubahan, khususnya bagaimana kota Palopo menjadi kota religi,” jelasnya.

Lanjut Buya Andi Ihsan bahwa, dengan menjadikan kota Palopo sebagai Kota reliji, maka bukan hal yang tidak mungkin untuk diwujudkan secara menyeluruh.

“Insya Allah kita akan mengajak masyarakat untuk taat kepada Allah, walaupun itu sudah taat sudah ada, tetapi secara menyeluruh kota Palopo kita jadikan kota reliji, dan kalau sudah menjadi Kota reliji, maka keberkahan akan datang dari Allah,” imbuhnya.

Pemasukan berkas bakal calon dari jalur perseorangan ini pasangan Buya Andi Ihsan – Andi Togellangi Sulthani, berkasnya masih akan diproses KPU Kota Palopo sesuai dengan format dan aturan KPU. Komisioner KPU Kota Palopo Samsul Alam, mengatakan bahwa prosesnya masih akan dilakukan pemeriksaan berkas.

“Kami masih akan melakukan pemeriksaan dokumen dahulu, dimana dalam satu berkas dokumen itu ada tiga hal, antar lain surat pernyataan dukungan dalam bentuk Formulir B1 KWK sekaligus akan memeriksa lampiran, lampirannya yakni foto copi KTP elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil,” jelas Samsul Alam.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *